Wilayah hukum suatu pengadilan adalah merupakan kompetensi relatif bagi Peradilan Agama dalam menyelesaiakan suatu perkara, yang meliputi wilayah Kabupaten atau Pemerintah Kota. Hal ini adalah merupakan sesuatu ketentuan yang harus diikuti, dalam hal ini telah di atur dengan suatu Undang-undang. Menurut ketentuan pasal 4 ayat (1) dan 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama berkedudukan di Kota atau Ibu Kota Kabupaten dan wilayah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten yang bersangkutan (1) dan Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibu kota Provinsi dan wilayah hukumnya meliputi wilayah pemerintahan Provinsi.
Akan tetapi untuk Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon tidak dapat memenuhi ketentuan Undang-undang tersebut disebabkan karena wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon yang berkedudukan di kota Ambon mewilayahi 3 (tiga) Pengadilan Agama, sementara wilayah pemerintahan Provinsi Maluku sudah terdiri dari 9 (Sembilan) Kabupaten dan 2 (dua) kota.
Ketiga Pengadilan Agama tersebut adalah :
1. Pengadilan Agama Ambon Kls IA
2. Pengadilan Agama Masohi Kls II
3. Pengadilan Agama Tual Kls II
Oleh karena itu masing-masing Pengadilan Agama mewilayahi lebih dari satu wilayah hukum, bahkan yang lebih unik adanya Pengadilan Agama yang satu mewilayahi wilayah hukum Pengadilan Agama lain, disebabkan adanya wilayah pemerintahan yang satu pulau akan tetapi wilayah hukumnya masuk di luar pulau tersebut.
Setelah terbitnya Keputusan Presiden RI nomor 13 tahun 2016 tanggal 26 April 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, Pengadilan Agama Dataran Hunimua dan Pengadilan Agama Namlea, maka Pengadilan Tinggi Agama Ambon mewilayahi 6 (enam) Pengadilan Agama, yaitu :
1. Pengadilan Agama Ambon Kls IA
2. Pengadilan Agama Masohi Kls II
3. Pengadilan Agama Tual Kls II
4. Pengadilan Agama Dataran Hunipopu
5. Pengadilan Agama Dataran Hunimua
6. Pengadilan Agam Namlea.
Peta Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon
Pengadilan Tinggi Agama Ambon mewilayahi 3 Pengadilan Agama yang meliputi:
1. Pengadilan Agama Ambon, berada di Ibukota Provinsi Maluku.
2. Pengadilan Agama Tual, berada di Ibukota Kabupetan Maluku Tenggara.
3. Pengadilan Agama Masohi, berada di Ibukota Kabupetan Maluku Tengah.
4. Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, berada di Ibukota Kabupaten Seram Bagian Barat
5. Pengadilan Agama Dataran Hunimua, berada di Ibukota Kabpaten Seram Bagian Timur
6. Pengadilan Agama Namlea, berada di Ibukota Kabupaten Buru
Setelah pemisahan Provinsi Maluku Utara dari Provinsi Maluku, dan sebelum terjadi pemekaran di daearah Provinsi Maluku, mencakup 3 Kabupaten dan 1 Kota, yaitu:
1. Kabupaten Maluku Tengah (Masohi)
2. Kabupaten Maluku Tenggara (Tual)
3. Kabupaten Buru (Namlea)
4. Kota Madya Ambon.
Setelah terjadi pemekaran wilayah Kabupaten dari tahun 1999 sampai dengan sekarang, Provinsi Maluku sudah memiliki 2 Kota Madya dan 9 Kabupaten, yaitu:
1. Kota Madya Ambon
Terdiri dari 3 Kecamatan, 20 Kelurahan dan 30 Desa, dengan rincian sebagai berikut :
a. Kecamatan Sirimau, terdiri dari 10 Kelurahan dan 9 Desa
b. Kecamatan Nusaniwe, terdiri dari 8 Kelurahan dan 5 Desa
c. Kecamatan Teluk Ambon Baguala, terdiri dari 2 Kelurahan dan 16 Desa.
2. Kabupaten Buru Ibu Kota Namlea.
Terdiri dari 9 Kecamatan, 80 Desa, dengan rincian sebagai berikut :
a. Kecamatan Namle, terdiri dari 11 Desa
b. Kecamatan Air Buaya, terdiri dari 8 Desa
c. Kecamatan Waeapo, terdiri dari 17 Desa
d. Kecamatan Waisama, terdiri dari 7 Desa
e. Kecamatan Waeplau, terdiri dari 9 Desa
f. Kecamatan Kepala Madang, terdiri dari 8 Desa
g. Kecamatan Namrole, terdiri dari 8 Desa
h. Kecamatan Ambelau, terdiri dari 7 Desa
i. Kecamatan Bual, terdiri dari 5 Desa
3. Kabupaten Buru Selatan Ibu Kota Leksula
Terdiri dari 6 Kecamatan dengan rincian sebagai berikut :
a. Kecamatan Leksula
b. Kec. Namrolle
c. Kec. Waesama
d. Kec. Ambalau
e. Kec. Kapala Madan
f. Kec. Fena Fafan
4. Kabupaten Maluku Tengah Ibu Kota Masohi
Terdiri dari 12 Kecamatan, 6 Kelurahan dan 134 Desa, dengan rincian sebagai berikut :
a. Kecamatan Kota Masohi terdiri dari 6 Kelurahan
b. Kecamatan Amahai terdiri dari 17 Desa
c. Kecamatan Tehoru terdiri dari 20 Desa
d. Kecamatan Seram Utara terdiri dari 38 Desa
e. Kecamatan Teon Nila Serua terdiri dari 17 Desa
f. Kecamatan Pulau Haruku terdiri dari 11 Desa
g. Kecamatan Salahutu terdiri dari 6 Desa
h. Kecamatan Leihitu terdiri dari 16 Desa
i. Kecamatan Saparua terdiri dari 17 Desa
j. Kecamatan Nusa Laut terdiri dari 7 Desa
k. Kecamatan Banda terdiri dari 12 Desa
l. Kecamatan Elputi
5. Kabupaten Seram Bagian Barat Ibu Kota Piru
Terdiri dari 5 Kecamatan dan 88 Desa, dengan rincian sebagai berikut :
a. Kecamatan Taniwel terdiri dari 34 Desa
b. Kecamatan Kairatu terdiri dari 29 Desa
c. Kecamatan Seram Barat( Piru) terdiri dari 11 Desa
d. Kecamatan Huamual Belakang (Waisala) terdiri dari 14 Desa
e. Kecamatan waisala
6. Kabupaten Seram Bagian Timur Ibu Kota Bula
Terdiri dari 4 Kecamatan dan 56 Desa, dengan rincian sebagai berikut :
a. Kecamatan Bula terdiri dari 9 Desa
b. Kecamatan Geser (Seram Timur), terdiri dari 17 Desa
c. Kecamatan Werinama, terdiri dari 10 Desa
d. Kecamatan Gorom, terdiri dari 20 Desa
7. Kota Madya Tual
Terdiri dari 4 Kecamatan dan 27 Desa, dengan rincian sebagai berikut :
a. Kecamatan Dullah Utara, terdiri dari 8 Desa
b. KecamatanDullah Selatan, terdiri dari 2 Desa
c. Kecamatan Tayando Tam, terdiri dari 6 Desa
d. Kecamatan P.P. Kur, terdiri dari 11 Desa
8. Kabupaten Maluku Tenggara
Terdiri dari 6 Kecamatan, 1 Kelurahan dan 86 Desa, dengan rincian sebagai berikut :
a. Kecamatan Kei Kecil, terdiri dari 1 Kelurahan dan 21 Desa
b. Kecamatan Kei Kecil Barat, terdiri dari 8 desa
c. Kecamatan Kei Kecil Timur, terdiri dari 13 Desa
d. Kecamatan Kei Besar, terdiri dari 21 Desa
e. Kecamatan Kei Besar Utara Timur, terdiri dari 9 Desa
f. Kecamatan Kei Besar Selatan, terdiri dari 14 Desa
9. Kabupaten Maluku Tenggara Barat Ibu Kota Saumlaki.
Terdiri dari 16 Kecamatan dan 164 Desa, dengan rincian sebagai berikut :
a. Kecamatan Tanimbar Selatan, terdiri dari 1 Kelurahan dan 8 Desa
b. Kecamatan Selaru, terdiri dari 6 Desa.
c. Kecamatan Wer Tamrian, terdiri dari 8 Desa
d. Kecamatan Wer Maktian, terdiri dari 8 Desa
e. Kecamatan Tanimbar Utara, terdiri dari 8 Desa
f. Kecamatan Yaru, terdiri dari 6 Desa
g. Kecamatan Wuar Labobar, terdiri dari 12 Desa
h. Kecamatan Kormomolin, terdiri dari 9 Desa
i. Kecamatan Nirunman, terdiri dari 5 Desa
j. Kecamatan PP. Babar, terdiri dari 17 Desa
k. Kecamatan Babar Timur, terdiri dari 28 Desa
l. Kecamatan Mdona Hiera, terdiri dari 11 Desa
m. Kecamatan Pulau Letti, terdiri dari 7 Desa
n. Kecamatan Moa Lakor, terdiri dari 12 Desa
o. Kecamatan PP. Terselatan, terdiri dari 12 Desa
p. Kecamatan Damar, terdiri dari 7 Desa
10. Kabupaten Kepulauan Aru Ibu Kota Dobo .
Terdiri dari 3 Kecamatan dan 119 Desa, dengan rincian sebagai berikut :
a. Kecamatan Aru Selatan, terdiri dari 31 Desa
b. Kecamatan Aru Tengah, terdiri dari 45 Desa
c. Kecamatan Pulau-Pulau Aru, terdiri dari 43 Desa
11. Kabupaten Maluku Barat Daya Ibu Kota Wetar
Terdiri dari 17 Kecamatan dan 78 Desa
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon membawahi 6 (enam) Satker Pengadilan Agama, terlihat pada tabel sebagai berikut :
NO |
UNIT KERJA |
KELAS |
DAERAH / WILAYAH HUKUM |
JUMLAH WILAYAH |
KET. |
|
KEC. |
KEL / DESA |
|||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
1 |
Pengadilan Agama Ambon |
Kelas I A |
Kota Madya Ambon |
3
|
50
|
Kec. Salahutu dan Kec. Leihitu, Kec. Banda Naira, Kec. Saparua dan Kec. Pulau Haruku Masuk wilayah Pemerintahan Kab. Maluku Tengah tetapi wilayah hukum masuk pada Pengadilan Agama Ambon. |
2 |
Pengadilan Agama Masohi |
Kelas II |
Kabupaten Maluku Tengah |
12 |
140
|
|
3 |
Pengadilan Agama Tual |
Kelas II |
1. Kota Madya Tual 2. Kabupaten Maluku tenggara 3. Kabupaten Kepulauan Aru 4. Kabupaten Maluku Tenggara Barat 5. Kabupaten Maluku Barat Daya |
4 6 3 16 1 |
27 87 119 164 23 |
|
4. |
Pengadilan Agama Dataran Hunipopu |
Kelas II |
Seram Bagian Barat |
5 |
88 |
|
5. |
Pengadilan Agama Dataran Hunimua |
Kelas II |
Seram Bagian Timur |
4 |
56
|
|
6. |
Pengadilan Agama Namlea |
Kelas II |
|
9 6 |
80 |
PETA YURISDIKSI PTA AMBON