logo

Written by Joko Siswanto on . Hits: 1709

Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi

 

Syarat dan Prosedur Pengajuan

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;

b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;

c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;

d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;

f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

 

2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Jl. Raya Kebun Cengkeh Batumerah Atas Ambon - 97128

Telp: (0911) 341171

Fax:  (0911) 355296

Website : www.pta-ambon.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.