SEJARAH PERADILAN AGAMA DI PROVINSI MALUKU
A. Pembinaan Terhadap Peradilan Agama di Provinsi Maluku
1. Pada zaman Sultan Zainal Abidin dari Kesultanan Ternate sekitar Tahun 1486 telah dibentuk lembaga Jobele atau Bobato Akhirata yang mengurus masalah keagamaan. Jobele terdiri dari seorang Kalem (Qadhi), Empat orang Imam, Delapan orang Khatib dan enam belas orang Moding;
2. Sejak 19 Januari 1882 s.d 25 Maret 1946, pembinaan Peradilan Agama dilakukan oleh Kementerian Kehakiman;
3. Sejak 26 Maret 1946 s.d 16 Desember 1970, pembinaan Peradilan Agama dilakukan oleh Departemen Agama;
4. Sejak 17 Desember 1970 s.d 30 Juni 2004, pembinaan Peradilan Agama dilakukan oleh dua institusi yaitu :
a. Secara Teknis Yudisial, oleh Mahkamah Agung R.I.
b. Secara Organisatoris, administratif dan finansial, oleh Departemen Agama.
5. Sejak 30 Juni 2004, pembinaan Peradilan Agama dilakukan oleh Mahkamah Agung R.I.
B. Sekilas Sejarah Berdirinya Peradilan Agama di Provinsi Maluku
Pada abad ke 15 dan 16, budaya Islam dan budaya Eropa sudah masuk ke wilayah Maluku dan Maluku Utara, dengan struktur dan sistem pemerintahan –kerajaan Islam- yang teratur, setiap Desa dikepalai oleh seorang raja.
Pada tahun 1596, Belanda datang ke Indonesia dan memasuki wilayah Maluku. Pada zaman penjajahan belanda, di Maluku sudah ada badan yang melaksanakan tugas peradilan agama dengan istilah Hakim Syara’, yang merupakan bagian dari Peradilan Swapraja dan Adat.
Pada tahun 1951, dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, maka dihapuslah sistem peradilan swapraja dan adat, kecuali peradilan agama. Apabila ada sengketa yang berkaitan dengan syari’at Islam, maka diselesaikan melalui Kantor Urusan Agama, oleh hakim-hakim yang telah ditunjuk di setiap kecamatan.
Pada tahun 1957, dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 tentang pembentukan pengadilan agama / mahkamah syari’ah di Luar Jawa dan Madura. Oleh sebab itu, semua kegiatan hakim yang berada pada kantor urusan agama yang berada di setiap kecamatan dinyatakan bubar. Kemudian untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1957, ditetapkan surat Keputusan Menteri Agama tentang pembentukan Pengadilan Agama di setiap kabupaten yang berada di provinsi Maluku yaitu:
1. Penetapan Menteri Agama Nomor 5 tahun 1958 tanggal 6 Maret 1958 tentang pembentukan Pengadilan Agama Ambon, Ternate, Morotai dan Soasiu.
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 23 tahun 1960 tanggal 14 Nopember 1960 tentang pembentukan Pengadilan Agama Tual Maluku Tenggara Barat.
3. Keputusan Menteri Agama Nomor : 87 tahun 1966 tanggal 3 Desember 1966 berdirinya Pengadilan Agama Masohi Maluku tengah
4. Keputusan Menteri Agama Nomor 87 tahun 1966 tentang pembentukan Pengadilan Agama Labuha.
Pada tahun 1982, dibentuk Pengadilan Tinggi Agama Cabang Ambon melalui surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 95 tahun 1982 tanggal 28 Oktober 1982 yang berkedudukan di Ambon yang wilayah hukumnya meliputi 7 Pengadilan Agama di 7 Kabupaten/Kota, yaitu:
1. Pengadilan Agama Ambon, berada di Ibu Kota Provinsi Maluku.
2. Pengadilan Agama Tual, berada di Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara.
3. Pengadilan Agama Masohi, berada di Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah.
4. Pengadilan Agama Ternate, berada di Ibu Kota Kabupaten Maluku Utara.
5. Pengadilan Agama Soasiu, berada di Ibu Kota Kabupaten Soasio Halmahera Tengah.
6. Pengadilan Agama Morotai, berada di Ibu Kota Kabupaten Tobelo Halmahera Utara.
7. Pengadilan Agama Labuha, berada di Ibu Kota Kabupaten Bacan.
Dalam era reformasi pada tahun 1998 dan dengan dibentuknya peraturan tentang otonomi daerah (Undang-undang No.22 Tahun 1999), maka terjadilah beberapa pemekaran daerah, baik itu Daerah Tk.I Provinsi, Kabupaten maupun Kecamatan. Pada tahun 1999 dibentuklah Kabupaten Maluku Utara menjadi Ibu Kota Provinsi Maluku Utara dengan Undang-Undang No.46 tahun 1999.
Pada tahun 2005, terbentuklah pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara yang mewilayahi 4 Pengadilan Agama, yaitu Pengadilan Agama Ternate, Pengadilan Agama Soasiu, Pengadilan Agama Labuha dan Pengadilan Agama Morotai.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara di Ternate, maka secara otomatis wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon yang berada di Provinsi Maluku hanya mewilayah 3 Pengadilan Agama, yaitu:
1. Pengadilan Agama Ambon Kelas I A di Ibu Kota Provinsi Maluku.
2. Pengadilan Agama Masohi kelas II di Kabupaten Maluku Tengah.
3. Pengadilan Agama Tual Kelas II di Kabupaten Maluku Tenggara.
Sampai saat ini Provinsi Maluku yang dahulunya terdiri dari 1 (satu) Kotamadya dan 2 (dua) Kabupaten terjadi pemekaran wilayah 1 Kotamadya dan 7 Kabupaten baru, yang belum dibentuk Pengadilan Agama Tingkat Pertama yaitu :
1. Kotamadya Tual.
2. Kabupaten Buru Ibu Kota Namlea.
3. Kabupaten Buru Selatan.
4. Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Ibu Kota Piru.
5. Kabupaten Seram Bagian Timur dengan Ibu Kota Bula.
6. Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan Ibu Kota Saumlaki.
7. Kabupaten Kepulauan Aru.
8. Kabupatan Maluku Barat Daya.
Sehingga secara keseluruhan Provinsi Maluku sudah mempunyai 9 Kabupaten dan 2 Kotamadya (Ambon dan Tual).