PEMILIHAN AGEN PERUBAHAN PTA AMBON 2024
Ambon, (20/05/2024)
Sebagai bentuk komitmen Pengadilan Tinggi Agama Ambon yang menerapkan Pembangunan Zona Integritas sejak 2019 dan telah meraih predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) tahun 2022 serta Predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) pada tahun 2022 , PTA Ambon menyelenggarakan pemilihan Agen Perubahan (agent of change) untuk tahun 2024. Agen Perubahan merupakan Individu yang menjadi pelopor perubahan dan dapat menjadi contoh dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi pada Pengadilan yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di Pengadilan Tinggi Agama Ambon tentang pentingnya perubahan Pengadilan Tinggi Agama Ambon menuju kearah yang lebih baik.
Ada 5 (lima) kandidat yang menjadi pilihan, yang di anggap memenuhi kriteria dalam pemilihan Agen Perubahan yaitu:
- Ridwan Andjas Saleh, S.Sos, (Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian)
- Endang Arianingsih, S.E. (Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan)
- Muhajir Nanda Hart, S.Ag., M.H. (Kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran),
- Muhammad Novrizal Fikry, S.T.(Pranata Komputer Pertama) dan
- Rusna Styastuti, S.H., M.H. (Panitera Muda Hukum).
Dalam pemilihan Agen perubahan ini Ketua Panitia Pemilihan yaitu YM. Bapak Achmad Nabbani, SH.,MH (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Ambon) beserta Sekretaris Pemilihan Yayan Adiputra (Pengelola BMN) menggunakan Google form sebagai media dalam memilih secara akurat dan setelah di voting yang mendapatkan nilai tertinggi adalah Ibu Endang Arianingsih, SE dengan perolehan suara sebanyak 34% terbanyak dari kandidat yang lain. Salah satu Inovasi yang dibuat oleh Ibu Endang dan akan diterapkan di PTA Ambon adalah Monitoring Realisasi Anggaran Terintegrasi dengan E-Bima atau disebut "Monstera".
Sekilas pemaparan yang dipresentasikan oleh Ibu Endang tentang inovasi tersebut yaitu :
* Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang merupakan isu sentral yang menjadi fokus pemerintah untuk terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran pembangunan. Penerapan SPBE atau yang lebih dikenal dengan e-government, sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi yang menuntut kecepatan dan efisiensi.
* Kondisi saat ini pada bagian Keuangan dan Pelaporan PengadilanTinggi Agama Ambon selaku koordinator wilayah ditemukan kelemahan manajerial dalam pelaksanaan anggaran/penyerapan anggaran yang berkaitan dengan program peningkatan manajemen peradilan agama masih rendah tidak mencapai target yang telah direncanakan, karena kurangnya pemahaman para tim pengelolaan keuangan dan pejabat terkait serta fungsi monitoring dan evaluasi kinerja anggaran sehingga responsibilitas kerja/alur pelaksanaan dan penyerapan anggaran(realisasi anggaran) belum dilaksanakan secara optimal.
* Berdasarkan kondisi tersebut diperlukan ide pemanfaatan Teknologi Informasi untuk melaksanakan Monitoring Realisasi Anggaran dalam upaya untuk memastikan tercapainya target indikator kinerja baik output maupun outcome.
Presentasi yang diberikan oleh ibu Endang Arianingsih, SE sangat diapresiasi oleh semua Aparatur PTA Ambon.
Diharapkan Agen Perubahan terpilih bisa memberikan solusi bagi organisasi dan pegawai di Pengadilan Tinggi Agama Ambon dalam menghadapi kendala realisasi dan laporan terkait anggaran. Dengan dipenuhinya semua komponen ZI diharapkan Pengadilan Tinggi Agama Ambon dapat dipertahankan WBK dan WBBM.