PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN HAKIM TINGGI
PENGADILAN TINGGI AGAMA AMBON
PTA.Ambon.go.id││
Ambon │Kamis, 8 September 2022, ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon DR. H. Lutfi, SH.,MH. Melantik dan mengambil sumpah Jabatan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Ambon bertempat di ruang Aula Pengadilan Tinggi Agama Ambon. Hadir dalam Pelantikan tersebut Hakim Tinggi, Plh. Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh Pegawai PTA. Ambon serta seluruh Satuan Kerja Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Ambon yang ikut secara Daring melalui Zoom dan tamu undangan lainnya yang datang secara langsung.
Hakim Tinggi yang dilantik terdiri dari 4 (empat) orang yaitu :
- Fuad Syakir, SH.,MH.
- Namiati, SH.,MH.
- H. Komar, SH.
- Ali Mufid.
Acara berlangsung dengan penuh khidmat yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Himne Mahkamah Agung RI dan Mars PTA dan doa dalam pelantikan tersebut turut hadir isteri dan suami dari masing-masing Pejabat yang dilantik dan ikut mendampingi pada saat acara perkenalan.
Dalam sambutannya ketua Pengadilan TInggi Agama Ambon (DR. H. Lutfi, SH.,MH) pertama-tama mengucapkan selamat kepada Pejabat yang baru dilantik dan berterimakasih kepada tamu undangan/Bapak dan Ibu yang sudah berkenan datang ke Pengadilan Tinggi Agama Ambon ini khususnya para tamu undangan dari Keluarga masing-masing Pejabat. beliau juga menyampaikan Hakim Mahkotanya ada pada Putusan, maka saya percaya bapak ibu yang telah dilantik hari ini sudah barang tentu telah lulus eksaminasi yang prosesnya sekarang berbeda dengan yang dulu. kalau dulu saat eksaminasi hakim penilai bisa dari PTA setempat sekarang eksaminasi dilakukan secara silang agar kualitas hakim benar-benar teruji, dan untuk menjadi Ketua, Wakil Ketua di pengadilan agama harus ujian atau fit and proper test/uji kelayakan agar mahkota Pengadilan benar-benar dapat diterapkan oleh Hakim.
Kita sebagai hakim harus menjadi hakim yang fisioner dan solutip serta harus menjadi pelaku perubahan hukum khususnya Perubahan pola pikir, hukum itu bisa berubah karena berubahnya situasi dan kondisi, contoh didalam sema no 3 tahun 2018 apabila penggugat adalah seorang isteri, penggugat bisa mendapatkan nafkah iddah dan mutah manakala isteri tersebut tidak nusyuz. untuk itu Hakim harus adil meletakkan sesuatu pada suatu tempat, dan dapat memberikan manfaat serta memberikan suatu kepastian kepada pihak. Untuk itu beliau menghimbau kepada Hakim Tinggi dan Hakim Tingkat pertama wajib menggali nilai-nilai hukum ditengah-tengah masyarakat.
Mengakhiri sambutannya DR. H. Lutfi, SH.,MH menyampaikan bahwa Keberhasilan WBK dan WBBM adalah keberhasilan kita bersama untuk itu apa yang telah kita raih harus dipertahankan secara bersama-sama.
Acara ditutup dengan Foto bersama dan pemberian ucapan selamat kepada Pejabat yang baru dilantik.
AFW_RED