logo

on . Hits: 548

APARATUR PTA.AMBON MENGIKUTI

“SOSIALISASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA”

PTA.Ambon.go.id││

Jumat, 4 Maret 2022, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon (Drs. H. M. Shaleh, M.Hum) bersama Wakil ketua, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional serta pelaksana Pengadilan Tinggi Agama Ambon mengikuti kegiatan “Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Peradilan Agama” yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI melalui Aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini diharap dapat menambah Pengatahuan dalam Pembangunan Zona Integritas sekaligus mngsosialisasikan Peraturan Terbaru dari Menpan RB Nomor 90 Tahun 2021 “tentang Pembangunan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah”.  

Mengawali kegiatan tersebut Ibu Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag MA-RI (Dr. Dra. Nur Jannah Syaf, SH.,MH) mengajak kita untuk memberikan applause kepada Bapak Dirjen Badilag sebagai Pelopor Pembangunan Zona Integritas yang diberikan oleh Menpan RB pada Tahun 2021, Bapak Dirjen Badilag menurut beliau juga Mengehendaki agar semua Satker untuk Lingkungan Peradilan Agama dapat memperoleh WBK dan WBBM di Tahun ini (2022), Untuk itu diperlukan Sosialisasi dalam Pembangunan ZI. Dan yang hadir  dalam kegiatan ini ada 441 Satker yang terdiri dari 29 TK. Banding dan 412 TK Pertama.

kegiatan “Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Peradilan Agama” dibuka secara langsung oleh Bapak Dirjen Badilag MA-RI (Dr. Drs. Aco Nur, SH.,MH.) dan Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Kita patut bersyukur kehadirat Allah SWT dimana kita selalu diberi petunjuk rahmat dan jalannya terbukti Allah memberikan Rahmat dikabulkan oleh Allah memberikan berbagai prestasi yang kita ukir dan kita raih, itu tidak terlepas dari kerjasama bapak dan ibu diseluruh Indonesia Sehingga kita akan mewujud Peradilan yang excellent dan berkelas dunia. Prestasi kita yaitu 103 Satker yang mendapat WBK dan 5 Satker mendapat WBBM di Tahun 2021 dan Penghargaan Implementasi Digital dan Top Leader dari Kemeninfo.

Ada perubahan Regulasi yang perlu kita dalami yang dikeluarkan oleh Tim Nasional, Ada tiga aspek yang dituju yaitu bebas dari KKN, bagaimana meningkatkan kinerja Aparatur melayani masyarakat dengan standart kecepatan dan kepuasan yang tinggi dan Badan Peradilan Agama sebagai Pembaharu Pelopor perubahan Zona Integritas.

Beliau menghimbau kepada para Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Untuk menghimbau kepada Satker agar selalu mengevaluasi pelaksanaan Program Badilag sehingga menjadi peradilan Percontohan, Karena Ada 8 (delapan) Program kerja yang harus dibaca mana yang sudah dan mana yang belum, dan yang belum dikejarlah, kedepan Setiap 3 (tiga) bulan sekali badilag akan melakukan evaluasi atas 8 (delapan) Program tersebut.

Mengakhiri sambutannya Dr. Drs. Aco Nur, SH.,MH. Menyampaikan bahwa Tahun ini Semua SATKER yang mendapat rangking 1 (satu) akan kita panggil untuk diberikan sertifikat. Kemudian Kegiatan dilanjutkan dengan “Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Peradilan Agama” dengan Narasumber Bapak Feri Taufik yang berasal dari BAWAS MA-RI.

1 zi

Mengawali sosialisasi beliau menyampaikan kami dari Badan Pengawasan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas Capaian yan diraih oleh Ditjen Badilag MA-RI, PTA. Yogyakarta, PTA. Samarinda dan PTA. Ambon atas Predikat WBBM Tahun 2021. Sosialisasi Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 yang sudah di perbaharui dengan Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021, Di regulasi ini (Permenpan 90 Tahun 2021) Ada batas 30% lingkungan Mahkamah Agung tidak wajib lagi untuk mengusulkan ke Menpan RB namun lewat upaya-upaya lain. Terkait dengan batasan 30% yakni ada batasan untuk tidak lagi mengajukan WBK/WBBM Kalau di Instansinya sudah meraik predikat WBK/WBBM 30 %, untuk itu Di Mahkamah Agung Total ada 198 dari Total 917 unit yang ada berarti kurang lebih baru 21.59% masih ada 9 % lagi.

Regulasi yang ada saat ini tentu tidak semudah dengan Regulasi 2021 kebelakang, kalau regulasi 2021 ke belakang itu lebih umum dan bisa diterjemahkan dengan berbagai macam vers, Yang membedakan dengan Permenpan Nomor 90 Tahun 2021 adalah pemecahan LKE khusus untuk Pengungkit dibagi 2 (dua) dengan bobot 60% dan 30% untuk Aspek Pemenuhan dan Aspek Reform untuk 30% nya.

Di Regulasi ini menegaskan Core Values dan Employer Branding ASN atau definisi berakhlak, bukan hanya berbicara berakhlak saja melalui Banner-banner tapi juga diharapkan melalui #bangga melayani bangsa# menghiasi dokumen-dokumen termasuk juga diwebsite Resmi Pengadilan karena kita sudah berkomitmen pada 27 Juli lalu Presiden sudah melaunching itu, tapi kita tetap menggunakan nilai utama Mahkamah Agung, Core Values dan Employer Branding ASN atau definisi berakhlak sangat berperan penting pada Area I (Manajemen Perubahan) Berakhlak kalau berorientasi pada Pelayanan salah satu panduan perilakunya adalah melakukan perbaikan tiada henti, melakukan perbaikan terus menerus. (tidak hanya cukup pada WBK dan WBBM saja tapi ada capaian-capaian lain termasuk didalamnya yaitu menyiapkan unit kerja menuju WBK dan WBBM di Satkernya). Kegiatan dilanjutkan dengan Evaluasi LKE Permenpan Nomor 90 Tahun 2021 mulai dari Area I, II, III, IV, V dan VI.

AFW_RED

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Jl. Raya Kebun Cengkeh Batumerah Atas Ambon - 97128

Telp: (0911) 341171

Fax:  (0911) 355296

Website : www.pta-ambon.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.