logo

Written by Super User on . Hits: 1507

“MANHAJ” IJTIHAD UMAR BIN AL- KHATHTHAB

DALAM PENYELESAIAN MASALAH KEWARISAN

Oleh Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H.

Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Abstrak

Kebanyakan dalil (nash) tentang kewarisan di dalam Al-Qur-an bersifat qoth’i. nash qothí secara methodologis “difahami” bersifat absolut yang tertutup atau terbatas untuk menerima penafsiran dan pengembangan pemahaman. Namun secara faktual kasus kewarisan yang muncul akan tetap lebih berfariasi dan beragam dari keberadaan dalil nash. Kesenjangan terbatasnya nash dan sifatnya yang absolut disatu sisi  dengan beragamnya kasus waris dipihak lain, melahirkan berbagai perbedaan pendapat dalam penyelesaian sengketa kewarisan. selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Jl. Raya Kebun Cengkeh Batumerah Atas Ambon - 97128

Telp: (0911) 341171

Fax:  (0911) 355296

Website : www.pta-ambon.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.