“MANHAJ” IJTIHAD UMAR BIN AL- KHATHTHAB
DALAM PENYELESAIAN MASALAH KEWARISAN
Oleh Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H.
Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Ambon
Abstrak
Kebanyakan dalil (nash) tentang kewarisan di dalam Al-Qur-an bersifat qoth’i. nash qothí secara methodologis “difahami” bersifat absolut yang tertutup atau terbatas untuk menerima penafsiran dan pengembangan pemahaman. Namun secara faktual kasus kewarisan yang muncul akan tetap lebih berfariasi dan beragam dari keberadaan dalil nash. Kesenjangan terbatasnya nash dan sifatnya yang absolut disatu sisi dengan beragamnya kasus waris dipihak lain, melahirkan berbagai perbedaan pendapat dalam penyelesaian sengketa kewarisan. selengkapnya