DINAMISASI HUKUM EKONOMI SYARIAH MENUJU FORMALISASI
(TELAAH EMPIRIS FATWA-FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL)
Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H.
(Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Ambon)
Pendahuluan
Islam sebagai agama (din), referensi pertamanya adalah nash-nash al-Qur-an yang memuat kerangka utama kaidah-kaidah pokok (ushuul) syari’ah. Rincian cabang-cabang (furu’)nya lebih banyak dijelaskan oleh al-Sunnah itupun dalam batas-batas yang diperlukan saat itu untuk merespon perkembangan situasi dan kondisi pada masa hidup Nabi SAW. Selanjutnya al-Qur-an dan as-Sunnah meletakkan kaidah agar hukum untuk semua kejadian dibangun atas landasan al-Qur-an dan as-Sunnah. Al-Qur-anpun menegaskan, “Jika kelian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya (4:59). klik disini