APLIKASI AKAD PEMBIAYAAN MUSYAROKAH
DALAM PERBANKAN SYARI’AH
Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H
Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Ambon
Pendahuluan
Pada dasarnya aktivitas Bank Syariah tidak jauh berbeda dengan bank-bank konvensional. Perbedaannya hanya pada konsep dasar pemberian imbalan yang pada gilirannya menyebabkan perbedaan pada substansi dan bentuk operasionalnya.
Pengaturan operasional yang bersifat spesifik dalam perbankan syariah diperlukan untuk menjamin terpenuhinya prinsip-prinsip syariah (comply to sharia principles). Sebagai lembaga yang relatif baru, dalam melaksanakan aktifitasnya Bank Syari’ah masih sering menghadapi permasalahan–permasalahan. Lengkapnya peraturan dan infrastruktur saja belum cukup, sejumlah permasalahan lain masih ditemui dalam upaya pengembangan perbankan syariah, misalnya rendahnya pemahaman masyarakat terhadap operasional pembiayaan dalam perbankan syariah. klik disini