ANTARA ABSOLUITAS NASH QOTH’I DAN
TAULIYAH QODLO’I
(KEGALAUAN ANTARA TEOLOGI DAN NURANI SEORANG HAKIM)
Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H
Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Ambon
Pendahuluan
Seorang hakim adalah manusia yang diberi jabatan istimewa oleh Allah diantara khalifah-khalifah Allah dibumi. Ia dipercaya dan diberi tugas menegakkan hukum Allah dan keadilan di tengah-tengah kehidupan manusia atas nama Tuhan, sehingga banyak yang mengistilahkan hakim adalah wakil Tuhan di bumi, karena dalam melaksanakan hukum yang Allah turunkan itu Allah tidak turun sendiri ke bumi, tetapi harus dilaksanakan oleh manusia. Allah memerintahkan kepada hakim agar memberi putusan diantara manusia dengan adil; “‘an tahkumuu bi al-‘adl”; Dan Allahpun mendeklarasikan bahwa barang siapa (termasuk hakim) yang tidak memutus dengan hukum yang diturunkan Allah maka ia adalah kafir, dhalim dan fasik; “wa man lam yahkum bimaa anzala al-llah fa ulaika hum al-kafiruun”; dhalimun, fasiquun”. Klik disini