logo

on . Hits: 280

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil Ketua PTA Ambon Berlangsung Khidmat

4

Ambon, 30 Juni 2024 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Ambon melaksanakan Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Drs. Muhammad Taufik, S.H., M.H. Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, para pimpinan pengadilan tingkat pertama, pejabat struktural dan fungsional, staf pelaksana, PPNPN PTA Ambon, serta tamu undangan yang hadir secara langsung maupun melalui aplikasi Zoom. deh 

Acara pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Drs. H. Saharudin, S.H., M.H.I. Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan secara resmi melalui bacaan basmalah, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Mars Mahkamah Agung, dan Mars PTA Ambon. Doa dipimpin oleh Bapak Abdul Lamasano.

Selanjutnya, Sekretaris PTA Ambon, H. Andi Fajar Sjam Sawerilongi, S.H., S.E., M.Si., membacakan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait promosi dan mutasi hakim di lingkungan Peradilan Agama, termasuk pengangkatan Drs. Muhammad Taufik, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua PTA Ambon.

2

3

Dalam sambutannya, Wakil Ketua PTA Ambon yang baru menyampaikan perjalanan karier serta pengalaman selama bertugas di lingkungan peradilan. Ia juga mengungkapkan harapannya atas amanah baru yang diemban, dengan komitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan meningkatkan kinerja lembaga.

Acara ditutup dengan sesi dokumentasi dan foto bersama seluruh tamu undangan dan jajaran aparatur PTA Ambon, sebagai bentuk penghormatan dan dukungan atas pelantikan pejabat baru di lingkungan peradilan agama tingkat banding tersebut.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Jl. Raya Kebun Cengkeh Batumerah Atas Ambon - 97128

Telp: (0911) 341171

Fax:  (0911) 355296

Website : www.pta-ambon.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.