logo

Written by kepeg dan TI on . Hits: 11

Sidang Tahalupu 1

 

Tahalupu, 18 Juni 2026 – Di tengah semangat menghadirkan pelayanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat, Pengadilan Agama Dataran Hunipopu kembali melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang bertempat di Balai Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada hari ini, Kamis, 18 Juni 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Dataran Hunipopu dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang berada di wilayah terpencil dan memiliki keterbatasan akses menuju kantor pengadilan. Melalui layanan ini, pengadilan hadir lebih dekat, menghapus sekat jarak, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum.

Pada pelaksanaan sidang kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Agama Dataran Hunipopu memeriksa dan menyidangkan sebanyak 38 perkara Isbat Nikah. Jumlah tersebut mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat akan pengesahan perkawinan yang telah dilaksanakan menurut syariat agama namun belum tercatat secara resmi dalam administrasi negara.

Balai Desa Tahalupu yang biasanya menjadi pusat aktivitas pemerintahan desa, hari ini bertransformasi menjadi ruang hadirnya keadilan. Di tempat sederhana itu, harapan-harapan masyarakat untuk memperoleh pengakuan hukum atas ikatan perkawinan mereka menemukan jalannya. Setiap berkas yang diperiksa, setiap keterangan yang didengar, dan setiap penetapan yang nantinya diterbitkan merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada warganya.

Perkara Isbat Nikah memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Melalui penetapan pengadilan, pasangan suami istri memperoleh dasar hukum untuk pencatatan perkawinan secara resmi. Kepastian hukum tersebut kemudian menjadi landasan bagi penerbitan dokumen kependudukan seperti akta nikah, kartu keluarga, hingga akta kelahiran anak, yang pada akhirnya memberikan jaminan perlindungan hak-hak keperdataan bagi seluruh anggota keluarga.

Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh antusiasme. Sejak pagi hari para pemohon telah hadir untuk mengikuti proses persidangan. Aparatur Pengadilan Agama Dataran Hunipopu memberikan pelayanan dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan sikap humanis demi memastikan setiap pencari keadilan memperoleh pelayanan yang terbaik.

 

Sidang Tahalupu 2

 

Sidang di luar gedung ini menjadi bukti bahwa keadilan tidak boleh terhalang oleh jarak geografis. Sebagaimana cahaya yang menerangi hingga ke sudut-sudut yang jauh, pelayanan peradilan harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Dengan demikian, kehadiran pengadilan tidak hanya dirasakan di ruang sidang yang megah, tetapi juga di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Dataran Hunipopu terus meneguhkan komitmennya untuk menghadirkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkeadilan. Diharapkan, seluruh perkara Isbat Nikah yang disidangkan dapat memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang nyata bagi para pemohon serta keluarganya.

"Mendekatkan Pelayanan, Meneguhkan Kepastian Hukum, dan Menghadirkan Keadilan bagi Masyarakat."

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Jl. Raya Kebun Cengkeh Batumerah Atas Ambon - 97128

Telp: (0911) 341171

Fax:  (0911) 355296

Website : www.pta-ambon.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.