
Masohi, 28 April 2026 — Dalam upaya meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat, Pengadilan Agama Masohi kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung pada tahun 2026 yang bertempat di Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Pengadilan Agama Masohi dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang berada di wilayah terpencil dan memiliki keterbatasan akses menuju kantor pengadilan. Sidang di luar gedung ini juga merupakan implementasi dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pelaksanaan sidang di Kecamatan Telutih mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat setempat. Berbagai perkara seperti perceraian, itsbat nikah, dan perkara lainnya berhasil disidangkan secara langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Masohi. Dengan adanya kegiatan ini, para pencari keadilan tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Masohi, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya. Ketua Pengadilan Agama Masohi menyampaikan bahwa kegiatan sidang di luar gedung ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memberikan kepastian hukum yang lebih cepat dan efektif. Dengan terlaksananya sidang di luar gedung di Kecamatan Telutih ini, Pengadilan Agama Masohi menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
