logo

Written by Bambang Hery on . Hits: 300

PENTINGNYA PENGADAAN BARANG DAN JASA
PADA INSTANSI PEMERINTAH


Oleh: Rizky Abqriyan Kurniawan, S.AP
Klerek – Penelaah Teknis Kebijakan

 

 

a. Pendahuluan


Pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Hampir seluruh kegiatan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, membutuhkan barang dan jasa untuk menunjang operasional, pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan. Oleh karena itu, pengadaan barang dan jasa tidak hanya dipandang sebagai aktivitas administratif, tetapi juga sebagai strategi manajerial yang berpengaruh langsung terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara.


Dalam konteks tata kelola pemerintahan, pengadaan barang dan jasa memiliki peran vital dalam mewujudkan prinsip good governance. Melalui pengadaan yang transparan, akuntabel, efisien, dan adil, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.


Sebaliknya, apabila pengadaan dilakukan tanpa prinsip yang benar, maka potensi terjadinya penyimpangan, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme, akan semakin besar dan dapat merugikan negara serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Selain itu, pengadaan barang dan jasa juga berfungsi sebagai motor penggerak perekonomian nasional. Melalui keterlibatan penyedia barang dan jasa, baik dari kalangan usaha besar maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), proses pengadaan dapat membuka peluang usaha, menciptakan lapangan kerja, serta
meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Dengan demikian, pengadaan yang dikelola dengan baik tidak hanya mendukung kinerja birokrasi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.


Seiring perkembangan teknologi, pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan sistem pengadaan secara elektronik (e-procurement) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, memperluas akses bagi penyedia, serta meminimalisasi potensi penyimpangan. Transformasi digital ini menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang bersih, efektif, dan modern.


Dengan demikian, pentingnya pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah terletak pada perannya sebagai:
1. Instrumen efisiensi anggaran untuk memastikan penggunaan dana publik tepat sasaran.
2. Sarana mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi dan akuntabilitas.
3. Pendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan melibatkan dunia usaha, termasuk UMKM.
4. Upaya reformasi birokrasi melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pengadaan.


Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah menjadi sangat penting, baik bagi aparatur negara maupun masyarakat, agar tercipta proses pengadaan yang bersih, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan nasional.

 

 

 

b. Pembahasan
Pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Beberapa alasan pentingnya pengadaan tersebut antara lain:
1. Mendukung Efisiensi dan Efektivitas Anggaran Pengadaan yang baik memastikan bahwa dana publik digunakan secara tepat sasaran, sehingga barang/jasa yang diperoleh sesuai kebutuhan, tepat waktu, dan dengan harga yang wajar. Hal ini mencegah pemborosan anggaran negara.
2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Barang dan jasa yang diperoleh pemerintah digunakan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat, seperti pengadaan obat di rumah sakit, pembangunan infrastruktur, atau penyediaan sarana pendidikan.
3. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance), dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, pengadaan barang dan jasa dapat menjadi instrumen untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
4. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional melalui pengadaan, pemerintah dapat melibatkan pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga membuka lapangan kerja dan memperkuat daya saing industri dalam negeri.
5. Mendukung Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi Implementasi e-procurement (pengadaan secara elektronik) meningkatkan transparansi, memperluas akses bagi penyedia, serta mengurangi potensi penyimpangan.


Sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, pemerintah Indonesia melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengembangkan sistem e-procurement atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).


• Sistem ini memungkinkan proses lelang dilakukan secara daring, sehingga lebih transparan dan dapat diakses oleh banyak penyedia barang/jasa di seluruh
Indonesia.
• Dampaknya, kompetisi menjadi lebih sehat, harga lebih kompetitif, dan potensi praktik KKN dapat ditekan.
• Contoh nyata adalah pengadaan alat kesehatan di beberapa rumah sakit pemerintah yang dilakukan melalui LPSE, sehingga prosesnya lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Sebaliknya, jika prinsip pengadaan tidak dijalankan dengan baik, dapat menimbulkan kerugian negara.
• Pada tahun 2020, terjadi kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di salah satu instansi pemerintah.
• Proses pengadaan dilakukan secara tidak transparan dan melibatkan mark-up harga.
• Akibatnya, negara dirugikan miliaran rupiah dan beberapa pejabat terjerat kasus hukum.
• Kasus ini menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan dan tidak diterapkannya prinsip akuntabilitas dalam pengadaan dapat berdampak buruk bagi keuangan negara dan menurunkan kepercayaan publik.


Dari kedua contoh di atas, dapat dilihat bahwa pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah memiliki dua sisi:

• Jika dikelola dengan baik, pengadaan menjadi instrumen penting untuk efisiensi anggaran, peningkatan pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi.
• Namun, jika dikelola secara tidak transparan, pengadaan justru dapat menjadi celah terjadinya penyimpangan dan korupsi.

Oleh karena itu, pengadaan barang dan jasa harus selalu dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta didukung dengan pengawasan yang ketat dan pemanfaatan teknologi informasi.

 

 

 

c. Kesimpulan
Pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah merupakan instrumen strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Pentingnya pengadaan ini terletak pada kemampuannya untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara dilakukan secara efisien dan efektif, sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.


Selain itu, pengadaan yang dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan akan menciptakan proses yang terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh penyedia barang dan jasa. Hal ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, tetapi juga memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


Lebih jauh, keberhasilan pengadaan sangat bergantung pada adanya pengawasan yang ketat dari aparat pengawas internal maupun eksternal, guna mencegah terjadinya penyimpangan dan praktik korupsi. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem e-procurement menjadi kunci dalam mewujudkan proses pengadaan yang lebih cepat, transparan, dan efisien, sekaligus memperluas akses bagi pelaku usaha, termasuk UMKM.


Dengan demikian, pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah bukan hanya sekadar proses administratif, melainkan juga sarana strategis untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik serta pembangunan berkelanjutan.

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Jl. Raya Kebun Cengkeh Batumerah Atas Ambon - 97128

Telp: (0911) 341171

Fax:  (0911) 355296

Website : www.pta-ambon.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.