IMPLEMENTASI AKAD MURABAHAH DALAM
PERBANKAN SYARIAH
Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H.
(Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Ambon)
Pendahuluan
Hal utama yang mendasari kehadiran sisem ekonomi syariah di Indonesia adalah karena tuntutan kesadaran umat Islam yang meyakini bahwa Islam pasti memberikan solusi dalam mewujudkan tatanan ekonomi yang menentramkan. Memahami aspirasi umat Islam sebagai penghuni mayoritas negara Indonesia, maka negara memberikan payung hukum praktek perbankan syariah dengan menerbitkan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Hal ini merupakan ikhtiar yang positif bagi perkembangan ekonomi syariah di tanah air yang endingnya adalah untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang mardlotillah di negara yang berdasar Pancasila ini.disini