logo

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

  1. Memeriksa pengaduan, meliputi:
  • Identitas pengadu;
  • Relevansi kepentingan pengadu;
  • Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
  • Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
  1. Memeriksa pihak-pihak yang terkait. Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
  2. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :
  • Identitas;
  • Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
  • Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
  1. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
  2. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
  3. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
  4. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan)

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Jl. Raya Kebun Cengkeh Batumerah Atas Ambon - 97128

Telp: (0911) 341171

Fax:  (0911) 355296

Website : www.pta-ambon.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.