- Uncategorised (37)
-
Tentang Pengadilan
(3)
- Pengantar dari ketua pengadilan (1)
-
Visi Misi Pengadilan
(1)
Visi Misi Pengadilan Agama
- Profil Pengadilan (7)
- Kepaniteraan (3)
- Sistem Pengelolaan Pengadilan (6)
- Survey Kepuasan Publik (3)
- Layanan Publik (0)
- Layanan Hukum (7)
- Berita (4)
- Hubungi Kami (3)
- Informasi Pengadilan (49)
- Berita Seputar Pengadilan (303)
- Tabs (8)
-
Data Pegawai
(0)
-
Kesekretariatan
(0)
TES KESEKRETARIATAN
-
Pranata Komputer
(0)
Nama
Afwan Arsyad A.Md
NIP
19831211.201101.1.017
Tempat Tanggal Lahir
Ambon, 11 Desember 1983
Pangkat / Gol Ruang
Pengatur Tk. I (II/d)
Jabatan
Pranata Komputer Terampil
RIWAYAT PENDIDIKAN
- SD NEGERI 30 (1995)
- SMP NEGERI 1 AMBON (1998)
- MADRASYAH ALIYAH NEGERI 1 AMBON (2001)
- DIPLOMA III - Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer AMIKOM Yogyakarta (2005)
RIWAYAT JABATAN
- Staf Pengadilan Agama Masohi (2011)
- Staf Sub Bagian Umum Pengadilan Agama Ambon (2012)
- Staf Panitera Muda Banding Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2016)
- Pranata Komputer Terampil Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2018 s.d sekarang)
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- Diklat Prajabatan Golongan II (2012)
- Pelatihan SIPP Versi 3.1.1 (2016)
- Pelatihan SIPP Versi 3.2 (2017)
-
Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan
(0)
Nama
Endang Arianingsih, S.E
NIP
19860425.200904.2.006
Tempat Tanggal Lahir
Kota Ambon, 25 April 1986
Pangkat / Gol Ruang
Penata (III/c)
Jabatan
Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan
RIWAYAT PENDIDIKAN
- SD NEGERI 31 AMBON (1997)
- SLTP NEGERI 3 GAMPING SLEMAN (2000)
- SMK Negeri 7 YOGYAKARTA (2003)
- STRATA I - Akuntansi, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta (2007)
RIWAYAT JABATAN
- Staf Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2009)
- Staf Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2016 s.d 2020)
- Kasubag. Keuangan dan Pelaporan Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2020 s.d Sekarang)
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- Prajabatan TK. III (2010)
- Pelatihan dan Pengembangan Akuntansi (2017)
PENGHARGAAN
- SATYA KARYA DWI WINDU (2017)
-
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
(0)
Nama
Onny Ulath, S.HI
NIP
19700505.200312.2.003
Tempat Tanggal Lahir
Ambon, 05 Mei 1970
Pangkat / Gol Ruang
Penata Tk. I (III/d)
Jabatan
Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga
RIWAYAT PENDIDIKAN
- SD AL-HILAAL I AMBON (1984)
- SMP SWASTA ACHMAD YANI (1987)
- SMA PERSAMAAN (1993)
- S1 Institut Agama Islam Negeri Ambon (2002)
RIWAYAT JABATAN
- Staf Pada Sub. Bagian Umum, Pengadilan Tinggi Agama AMBON (2003-2015)
- Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Pengadilan Tinggi Agama Ambon (30-12-2015 s.d sekarang)
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- PRAJABATAN TK. III (2004)
- Pelatihan Pembibitan Bagi Calon Tenaga PA (2004)
- Diklat Pim Tingkat IV (2017)
Alamat : Jln. Air Besar Batu Merah Sirimau Kota ambon
-
Kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran
(0)
Nama
Muhajir Nanda Hart, S.Ag
NIP
19770707.200112.1.002
Tempat Tanggal Lahir
Amaholu, 07 Juli 1977
Pangkat / Gol Ruang
Penata Tk. I (III/d)
Jabatan
Kepala Sub Bagian Rencana Progran dan Anggaran
RIWAYAT PENDIDIKAN
- MADRASAH IBTIDAIYAH MUHAMMADIYAH AMAHOLU (1989)
- MADRASAH TSANAWIYAH MUHAMMADIYAH (1992)
- SMA NEGERI 2 AMBON (1995)
- STRATA I -Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (2001)
RIWAYAT JABATAN
- Staf Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2001)
- Juru Sita Pengganti - Pengadilan Agama Ambon (2003)
- Kepala Urusan Umum - Pengadilan Agama Tual (2007)
- Wakil Sekretaris - Pengadilan Agama Tual (2010)
- Staf Pengadilan Agama Masohi (2013)
- Staf Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2018 s.d 2020)
- Kasubag Perencanaan Program dan Anggaran Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2020 s.d. Sekarang)
PENGHARGAAN
- SATYALANCANA KARYA SATYA 10 TAHUN (2015)
-
Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi
(0)
Nama
Nur Amalia Tuasikal, S.HI
NIP
19680131.199303.2.003
Tempat Tanggal Lahir
Ambon, 31 Januari 1968
Pangkat / Gol Ruang
Penata (III/c)
Jabatan
Kasubbag Kepegawaian dan Teknologi Informasi
RIWAYAT PENDIDIKAN
- SD AL-HILLAL I (1980)
- SMP NEGERI 4 (1983)
- SMA XAVERIUS (1986)
- Syariah, Institut Agama Islam Negeri Ambon (2006)
RIWAYAT JABATAN
- Staf Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi Pengadilan Tinggi Agama Ambon (1993 s.d 2015)
- Kasubag Kepegawaian dan Teknologi Informasi Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2015 s.d sekarang)
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- Diklat Prajabatan Tingkat II (1994)
- Diklat Pim Tingkat IV (2017)
-
Kepala Bagian Umum dan Keuangan
(0)
Nama
H. Junaidi S.Ag
NIP
19770510.200112.1.003
Tempat Tanggal Lahir
Musi Rawas, 10 Mei 1977
Pangkat / Gol Ruang
Penata Tk. I (III/d)
Jabatan
Kepala Bagian Umum dan Keuangan
RIWAYAT PENDIDIKAN
- SDN I MUARA KELINGI (1989)
- MTsn FILI AL MUARA KELINGI (1992)
- MADRASAH ALIYAH NEGERI (1995)
- STRATA I - IAIN Sunan Kalijaga Yogjakarta (2000)
RIWAYAT JABATAN
- Staf Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2001)
- Analis Kepegawaian Pertama Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2004)
- Kasubbag Kepegawaian Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2009)
- Kasubbag Keuangan Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2013)
- Kasubbag Keuangan dan Pelaporan Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2015 s.d 2020)
- Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2020 s.d. Sekarang)
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- Diklat Prajabatan Tingkat III (2002)
- Diklat Pim Tingkat IV (2006)
-
Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian
(0)
Nama
Ridwan Andjas Saleh, S.Sos.
NIP
19800407.200604.1.004
Tempat Tanggal Lahir
Ambon, 07 April 1980
Pangkat / Gol Ruang
Penata Tingkat I (III/d)
Jabatan
Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian
RIWAYAT PENDIDIKAN
- SD NEGERI I GALALA (1992)
- SMP NEGERI 1 AMBON (1995)
- SMA NEGERI 2 AMBON (1998)
- Administrasi Pemerintahan, Universitas Hasanuddin (2005)
RIWAYAT JABATAN
- Staf Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2006 s.d 2007)
- Fungsional Umum Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2007 s.d 2015)
- Kasubag Rencana Program Dan Anggaran Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2015 s.d 2020)
- Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2020 s.d Sekarang)
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- Diklat Prajabatan Golongan III (2007)
- Pelatihan Akuntansi Pemerintah (2008)
-
Sekretaris
(0)
Nama
Ismail Difinubun S.Ag, MH
NIP
19690201.200112.1.002
Tempat Tanggal Lahir
KEC. KEI BESAR NGAFAN , 01 Febuari 1969
Pangkat / Gol Ruang
Pembina Tk. I (IV/b)
Jabatan
Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Ambon
RIWAYAT PENDIDIKAN
- SD INPRES NGAFAN (1982)
- SEKOLAH TEHNIK (1985)
- SMEA NEGERI 2 AMBON (1988)
- STRATA I - Syariah, IAIN Ambon (1997)
- STRATA II - Hukum, Universitas Islam Jakarta (2013)
RIWAYAT JABATAN
- Staf Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2001)
- Kepala Sub Bagian Kepegawaian Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2006)
- Kepala Sub Bagian Keuangan Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2009)
- Wakil Sekretaris Pengadilan Agama Ambon (2010)
- Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2015)
- Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2016)
PENGHARGAAN
- SATYALANCANA KARYA SATYA X
-
Pranata Komputer
(0)
-
Kepaniteraan
(0)
-
Pelaksana
(0)
Nama
NADHILAH RACHMARINA, A.Md.A.A
NIP
199603122022032012
Tempat Tanggal Lahir
Jakarta, 12 Maret 1996
Pangkat / Gol Ruang
Pengatur (II/c)
Jabatan
Pengelola Perkara, Panitera Muda Banding
RIWAYAT PENDIDIKAN
- DIII - UNIVERSITAS INDONESIA (2018)
RIWAYAT JABATAN
- CPNS Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2022)
-
Panitera Pengganti
(0)
Nama
Drs. La Suriadi
NIP
19640403.199303.1.005
Tempat Tanggal Lahir
GALE-GALE, 03 April 1964
Pangkat / Gol Ruang
Penata Tk. I (III/d)
Jabatan
Panitera Pengganti
RIWAYAT PENDIDIKAN
- SD NEGERI GALE-GALE (1975)
- SMP SUKARAJA (1981)
- SMA ACHMAD YANI (1984)
- STRATA I - Peradilan Agama, UIN Alaudin Makassar (1990)
RIWAYAT JABATAN
- Staf Pengadilan Tinggi Agama Ambon (1993)
- Panitera Pengganti Pengadilan Agama Ambon (1998)
- Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2003)
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- Diklat Prajabatan TK. III (1994)
- Pendidikan Panitera Pengganti (1997)
- Pelatihan Tekhnis Fungsional Arsiparis Departemen Prov. Maluku (1999)
- Penataran P4 (2005)
PENGHARGAAN
- Piagam Satya Karya Dwi Windu
- Satyalancana Karya Satya XX
Jl. Lorong Putri RT.02/19, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kotamadya Ambon
Nama
Drs. Ismail Sangaji
NIP
19620314.199703.1.001
Tempat Tanggal Lahir
ROHMONY, 14 Maret 1962
Pangkat / Gol Ruang
Penata Tk. I (III/d)
Jabatan
Panitera Pengganti
RIWAYAT PENDIDIKAN
- SD Negeri Kabauw (1975)
- MTsAIN (1979)
- MAN (1982)
- STRATA I - Ahwal Al Syakhsiyah, UIN Alaudin Makassar (1989)
RIWAYAT JABATAN
- Staf Pengadilan Tinggi Agama Ambon (1997)
- Panitera Pengganti Pengadilan Agama Masohi (2001)
- Panitera Pengganti Pengadilan Agama Ambon (2003)
- Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Ambon (2005)
- Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2009)
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- Diklat Prajabatan Tik. III (1997)
PENGHARGAAN
- Satyalancana Karya Satya XX
Nama
Rahma Hurasan S.HI
NIP
19641022.198802.2.001
Tempat Tanggal Lahir
Maluku Tengah, 22 Oktober 1964
Pangkat / Gol Ruang
Pembina (IV/a)
Jabatan
Panitera Pengganti
RIWAYAT PENDIDIKAN
- SD NEGERI 1 HITU (1979)
- SMP NEGERI 2 AMBON (1982)
- SMA NEGERI 1 AMBON (1985)
- Strata I Syariah, Institut Agama Islam Negeri Ambon (2006)
RIWAYAT JABATAN
- Staf Pengadilan Tinggi Agama Ambon (1988)
- Kasubag Keuangan Pengadilan Agama Ambon (2012)
- Kasubag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Ambon (2015)
- Kabag Perencanaan dan Kepegawaian Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2017 s.d 2020)
- Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2020 s.d Sekarang)
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- Diklat Prajabatan Golongan II (1989)
- Diklat Pim Tingkat IV (2004)
- Diklat Teknis Panitera Pengganti (2016)
Nama
Drs. Bachtiar
NIP
196508251993031002
Tempat Tanggal Lahir
Kota Ambon, 25 Agustus 1965
Pangkat / Gol Ruang
Pembina Tingkat I (IV/b)
Jabatan
Panitera Pengganti
RIWAYAT PENDIDIKAN
- MADRASAH IBTIDYAH NEGERI AMBON (1979)
- Madrasah Tsanawiyah Negeri Ambon (1982)
- SMA NEGERI 3 AMBON (1985)
- INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ALAUDDIN UJUNG PANDANG, Peradilan Agama (1990)
RIWAYAT JABATAN
- Staf CPNS Pengadilan Agama Masohi (1993)
- Staf PNS Pengadilan Agama Masohi (1994)
- Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Masohi (1995)
- Panitera Pengganti Pengadilan Agama Masohi (1996)
- Panitera Pengganti Pengadilan Agama Ambon (2002)
- Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Ambon (2005)
- Wakil Panitera Pengadilan Agama Ambon (2012)
- Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Ambon (2014)
- Panitera Pengadilan Agama Ambon (2015 - 2020)
- Panitera Pengganti PTA Ambon (2020 s/d sekarang)
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- SATYA KARYA DWI WINDU (2001)
- SATYALANCANA KARYA SATYA 20 TAHUN (2016)
-
Panitera Muda Hukum
(0)
Nama
Drs. Samaun Madaul
NIP
19620510.199401.1.003
Tempat Tanggal Lahir
TOBO, 10 Mei 1962
Pangkat / Gol Ruang
Pembina (IV/a)
Jabatan
Panitera Muda Hukum
RIWAYAT PENDIDIKAN
- SD NEGERI BATUASA (1974)
- SMP NEGERI TEHORU (1980)
- SMA MUHAMMADIYAH AMBON (1984)
- STRATA I - Institut Agama Islam Negeri Ambon (1990)
RIWAYAT JABATAN
- Staf Pengadilan Tinggi Agama Ambon (1994)
- Panitera Pengganti Pengadilan Agama Ambon (1997)
- Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Ambon (2003)
- Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Ambon (2005)
- Wakil Panitera Pengadilan Agama Ambon (2010)
- Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2012)
- Panitera Muda Banding Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2016)
- Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2019)
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- Pendidikan Panitera Pengganti, Surabaya (1996)
- Pelatihan Tekhnis Peningkatan Profesionalisme Panitera Pengganti, Makassar (2003)
- Diklat PIM Tk. IV, Ambon (2004)
- Pola Bindalmin dan Hukum Acara Hakim, Ambon (2010)
- Pelatihan Tekhnis Fungsional Calon Panitera Pengganti, Bogor (2011)
- Bimbingan Tekhnis Kompetensi Panitera Pengganti, Ambon (2012)
-
Panitera Muda Banding
(0)
Nama
Drs. H. Hambali Barmula SH.,MH
NIP
19630302.199202.1.001
Tempat Tanggal Lahir
Neira, 02 Maret 1963
Pangkat / Gol Ruang
Pembina (IV/a)
Jabatan
Panitera Muda Banding
RIWAYAT PENDIDIKAN
- MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI PERMI (1978)
- PGAN 4 TAHUN (1979)
- MADRASAH ALIYA NEGERI (1981)
- STRATA I - UIN Alaudin Makassar (1990)
- STRATA II - Universitas Islam Jakarta (2014)
RIWAYAT JABATAN
- Staf Pengadilan Agama Tual (1992)
- Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tual (1995)
- Panitera Muda Permohoanan Pengadilan Agama Tual (1996)
- Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Ambon (1998)
- Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2000)
- Panitera Muda Banding Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2006)
- Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2016)
- Panitera Muda Banding Pengadilan Tinggi Agama Ambon (2019)
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- Prajabatan TK. II (1993)
- Diklat ADUM (2002)
-
Pelaksana
(0)
-
Kesekretariatan
(0)
- Artikel (18)
- Berita PA (37)
- Jadwal Sidang (9)
- SIPP (1)
- Biaya perkara (1)
- LHKPN (5)
- RKAKL (6)
- LRA (5)
-
Pedoman Pengelola Organisasi, Administrasi, Personil, & Keuangan
(1)
Pedoman Pengelola Organisasi, Administrasi, Personil, & Keuangan
- Organisasi
- UU No. 50 Tahun 2009 Perubahan kedua atas UU No. 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
- UU No. 3 Tahun 2009 Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
- UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
- Kepres No. 21 Tahun 2004 Tentang Pengalihan Organisasi
- KMA No. 096 Tahun 2006 Tentang Tanggung Jawab KPTA dan KPA
- Peraturan Menpan No. 12 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penataan Tata Laksana
- Peraturan Menpan No. 135 Tahun 2004 Tentang Pedoman Umum Evaluasi LAKIP
- PERMA No. 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
- PERMA No. 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
B. Administrasi
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- SK KMA No. 125 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang MA
- PP No. 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat PNS
- PP No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik NegaraPP No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
- PP No. 15 Tahun 1979 Tentang Daftar Urut Kepangkatan PNS
- Peraturan MENPAN-RB No. 80 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah
- Peraturan BKN No. 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertek Pensiun PNS dan Janda Duda
C. Personil/Pegawai
- UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS
- PP No. 12 Tahun 2002 Perubahan atas PP No. 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS
- Salinan PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- PERMA No. 7 Tahun 2016 Tentang Disiplin
- PERMA No. 8 Tahun 2016 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Atasan Langsung
- PERKA BKN No. 21 Tahun 2010 Tentang Juknis PP No. 53 Tahun 201
D. Keuangan
- UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- PMK No. 72/PMK.05/2016 Tentang Uang Makan Bagi Pegawai ASN
- PMK No. 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri
- PMK No. 190/PMK.05/2012Tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN
- Organisasi
- Surat Keputusan Dirjen Badilag (1)
- foto gallery (0)
- LHKASN (2)
- program Kerja (1)
- Neraca Keuangan Pengadilan Tinggi Agama Ambon (1)
-
Produk Layanan dan Kategori Informasi
(0)
Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
Profil Pengadilan, meliputi:
- Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan;
- Struktur organisasi Pengadilan;
- Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;
- Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan;
- Profil singkat pejabat struktural; dan
- Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pengadilan tersebut yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK.
Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.
Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
- Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
- Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
- Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
- Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
- Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
- Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan
Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Nama program dan kegiatan;
- Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
- Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
- Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
- Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.
Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
- Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Ringkasan daftar aset dan inventaris.
Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
Informasi tentang Perkara dan Persidangan
- Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).
- Informasi dalam Buku Register Perkara.
- Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.
- Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
- Laporan penggunaan biaya perkara.
Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan
- Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.
- Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
- Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.
- Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
- Putusan Majelis Kehormatan Hakim.
Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
- Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan.
- Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.
- Profil Hakim dan Pegawai yang meliputi: Nama, Riwayat pekerjaan,Posisi, Riwayat pendidikan dan Penghargaan yang diterima
- Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai.
- Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
- Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
- Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
- Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.
- Pengadaan barang dan jasa (5)
-
Pertimbangan & Nasihat Hukum MA
(0)
Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan
Fatwa 052/KMA/III/2009 Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal. SEMA No 14/2010 Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK Fatwa 35/KMA/III/2009 Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI. Fatwa 52/KMA/V/2009 Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan. Fatwa 59/KMA/V/2009 Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan Fatwa 115/KMA/IX/2009 Putusan MA tidak berlaku surut. Fatwa 118/KMA/IX/2009 Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain Fatwa 130/KMA/X/2009 Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi. Fatwa 146/KMA/XII/2009 Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan Fatwa 148/KMA/XII/2009 Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga. Fatwa 149/KMA/XII/2009 Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama,dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI. KMA 126/KMA/SK/VIII/2011 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali sebagai Hakim Tinggi Agama KMA No: 003/KMA/SK/I/2011 Tentang Penunjukan Pengadilan Magang Untuk Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu KMA No. 071/KMA/SK/V/2011 Tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung KMA No. 124/KMA/SK/VIII/2004 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanan Penandatanganan MOU MA dengan Federal Court of Australia dan Family court of Australia Pertimbangan dan Nasehat Hukum Mahkamah Agung RI
-
Yurisprudensi
(0)
YURISPRUDENSI
Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
Lahirnya Yurisprudensi karena adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi.
Yurisprudensi diciptakan berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman, UU ini menyatakan : pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.
Terdapat beberapa macam yurisprudensi, macam-macam yurisprudensi tersebut sebagai berikut :
1. Yurisprudensi Tetap
Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.
2. Yurisprudensi Tidak Tetap
Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.
3. Yurisprudensi Semi Yuridis
Yurisprudensi Semi Yuridis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon. Contohnya : Penetapan status anak.
4. Yurisprudensi Administratif
Yurisprudensi Administratif adalah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.
YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG
Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia adalah putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi. Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang telah beberapa kali dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutus suatu perkara yang sama sehingga menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara relatif.
Putusan Mahkamah Agung tersebut akan diseleksi oleh Tim Khusus dan apabila dianggap layak untuk menjadi Yurisprudensi maka akan dipublikasikan oleh Mahkamah Agung. Judul atau Nama dari publikasi tersebut disesuaikan dengan tahun terbitannya misalnya Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2006.
Penerbitkan buku tersebut biasanya dilakukan setiap tahun. Sedangkan putusan yang diterbitkan oleh Puslitbang adalah hasil kajian atau penelitian terhadap putusan suatu kasus yang dianggap menarik. Penerbitan oleh Puslitbang ini belum dilakukan secara reguler. Sayangnya jumlah eksemplar cetakannya dibatasi, yakni disesuaikan dengan jumlah hakim yang ada di seluruh Indonesia dan jumlah perpustakaan yang akan dikirimi publikasi tersebut.
Buku yurisprudensi ini dibagikan secara gratis. Namun karena banyak pihak lain di luar korps hakim dan perpustakaan, khususnya kalangan pengacara, yang ingin memiliki Yurisprudensi MA, maka biasanya pihak MA akan mencari dana di luar dana APBN untuk mencetak lebih banyak lagi buku yurisprudensi tersebut dan menjualnya ke masyarakat yang berminat.
-
Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
(0)
Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
NoTahunNomor Putusan Keterangan 1. 2023 - Nihil 2. 2022 - Nihil 3. 2021 - Nihil 4. 2020 - Nihil 5. 2019 - Nihil 6. 2018 - Nihil 7. 2017 - Nihil 8. 2016 - Nihil -
Tingkat Banding
(0)
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding : 1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu: a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; b. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947). 2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989). 3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947) 4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947) 5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947). 6. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding. 7. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak. 8. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak. 9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera: a. Untuk perkara cerai talak: 1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon. 2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. b. Untuk perkara cerai gugat: Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. - Gambaran Umum Pengaduan (5)
-
Hak Pelapor dan Terlapor
(0)
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI
Nomor 09 Tahun 2019
Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYAHAK-HAK PELAPOR
- 1.Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas;
- 2.Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- 3.Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;
- 4.Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.
HAK-HAK TERLAPOR
- 1.Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
- 2.Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
-
Prosedur Tata Cara Pengaduan
(0)
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Tinggi Agama Ambon kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama Ambon dan Pengadilan Agama Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Tinggi Agama Ambon
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Tinggi Agama Ambon
1. Pengadilan Tinggi Agama Ambon akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. 2. Pengadilan Tinggi Agama Ambon akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. 3. Pengadilan Tinggi Agama Ambon akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. 4. Pengadilan Tinggi Agama Ambon hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. -
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
(0)
Berdasarkan SK KMA No 026 Tahun 2012, Jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagai berikut :
- Pengadilan menyediakan meja pengaduan untuk menerima pengaduan dari masyarakat atau pencari keadilan tentang mengenai penyelenggaraan peradilan termasuk pelayanan publik dan atau perilaku aparat pengadilan. Meja pengaduan tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi dari putusan atau tentang substansi perkara dan pengaduan tentang fakta atau peristiwa yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima. Khusus untuk pengaduan tentang pelayanan pengadilan harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima layanan pengadilan.
- Masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan melalui meja pengaduan, situs Badan Pengawasan MA atau melalui pos dengan mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan.
- Petugas meja pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai status pengaduannya. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka petugas pengaduan memberitahukan pelapor perihal pengaduan telah diterima dengan memberikan nomor agenda.
- Pengadilan wajib menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduannya. Dalam hal, pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya surat pengaduan oleh Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding.
- Pengadilan wajib memeriksa dan memberitahukan status pengaduan kepada pelapor selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak pengaduan didaftar di agenda pengaduan Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding. Dalam hal pemeriksaan belum selesai dilakukan dalam jangka waktu tersebut maka pengadilan wajib memberitahukan alasan penundaan tersebut kepada pelapor melalui surat.
- Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling larnbat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan
- Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelenggara.
- Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari maka pengadu dianggap mencabut pengaduannya.
- Dalam hal pengaduan tidak ditanggapi oleh penyelenggara pengaduan sesuai dengan ketentuan, maka pengadu dapat menyampaikan laporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
- Badan Pengawasan MA dapat mengambil alih pengaduan atas pelayanan pengadilan yang ditujukan kepada penyelenggara dalam hal pengaduan tersebut dianggap penting oleh Mahkamah Agung untuk segera diselesaikan, atau dalam hal Penyelenggara lalai dan atau tidak tepat waktu dalam menyelesaikan pengaduan tersebut.
- Setiap Penyelenggara Pelayanan Pengadilan wajib mengumumkan Rekapitulasi penyelesaian pengaduan pelayanan publik kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal-hal yang diumumkan meliputi: jumlah pengaduan yang masuk, jenis-jenis pengaduan yang masuk, status penanganan pengaduan.
-
Mekanisme Pelayanan Pengaduan
(0)
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :
- Memeriksa pengaduan, meliputi:
- Identitas pengadu;
- Relevansi kepentingan pengadu;
- Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
- Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
- Memeriksa pihak-pihak yang terkait. Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
- Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :
- Identitas;
- Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
- Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
- Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
- Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
- Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
- Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan)
- DIPA (5)
- Materi dan Bahan Presentasi (1)
- Zona Integrtias (5)
-
Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS MARI)
(0)
Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI
Sarana agar masyarakat pencari keadilan dapat mengawasi secara langsung pejabat Mahkamah Agung beserta jajaran di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta terbukanya akses bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan di pengadilan, dapat diakses melalui tautan di bawah ini:
-
Pedoman Pengawasan
(0)
PENDAHULUAN
Monitoring/pengawasan perspektif manajemen secara umum merupakan salah satu fungsi organik manajemen. Secara etis filosofis --- monitoring/pengawasan bukanlah mencurigai atau memata-matai, melainkan mengendalikan, memadukan, mengitegrasikan suatu penyelenggaraan administrasi. Secara normatif, monitoring bertujuan menjaga agar suatu usaha/pekerjaan selalu dikerjakan dengan aturan (rechmatig) dan sesuai dengan peruntukannya (doelmatig).
Perpektif terminologi internal Mahkamah Agung RI sendiri, bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Demikian pula halnya dengan Pengadilan Tinggi Agama Ambon dalam melaksanakan pengawasan diarahkan pada upaya menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan yang berlaku, mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib, teratur serta menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi masyarakat pencari keadilan.
DEFINISI
Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu: Pengawasan Melekat dan Rutin/Reguler.
Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pengawasan Rutin/Reguler adalah pengawasan yang dilaksanakan Pengadilan Tinggi Agama Ambon secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing;
Pengawasan Keuangan adalah pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan (Current Audit), dan atau yang telah direalisasikan beserta neraca (Post Audit) yang meliputi Audit Ketaatan (terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku), Audit Keuangan (dengan menggunakan standar akuntansi yang berlaku), dan Audit Operasional (apakah pengelolaan APBN telah dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif);
Penanganan Pengaduan adalah rangkaian proses penanganan atas pengaduan yang ditujukan terhadap instansi, atau pelayanan publik, atau tingkah laku aparat peradilan dengan cara melakukan monitoring, dan atau observasi, dan atau konfirmasi, dan atau klarifikasi, dan atau investigasi (pemeriksaan) untuk mengungkapkan benar tidaknya hal yang diadukan tersebut;
Manajemen Pengadilan adalah rangkaian kebijakan untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/ pengawasan dan penilaian serta evaluasi atas kegiatan yang dilakukan;
Administrasi Persidangan adalah seluruh kegiatan yang harus dilakukan untuk pelaksanaan persidangan, meliputi sistem pembagian perkara, penentuan majelis hakim, penentuan hari sidang, pemanggilan, pembuatan berita acara persidangan, dan tertib persidangan;
Administrasi Perkara adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh aparat pengadilan yang diberi tugas untuk mengelola penanganan perkara yang meliputi prosedur penerimaan perkara, keuangan perkara, pemberkasan perkara, penyelesaian perkara, dan pembuatan laporan perkara sesuai dengan pola yang sudah ditetapkan;
Administrasi Umum adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dibidang kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, tertib, persuratan, tertib perkantoran, dan lain-lain;
Kinerja Pelayanan Publik adalah suatu tingkat pencapaian atas pelaksanaan tugas pelayanan publik dibidang hukum dan keadilan yang mendukung terwujudnya visi dan misi lembaga peradilan;
Tindak Lanjut adalah tindakan, atau kebijakan yang diambil sebagai pelaksanaan dan rekomendasi hasil pengawasan.
MAKSUD, FUNGSI DAN TUJUAN PENGAWASAN
Maksud Pengawasan
Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan tehnis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
Mencegah terjadinya penyimpangan, mal-administrasi, dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan.
Menilai kinerja.
Tujuan Pengawasan
Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Ambon untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pada Pengadilan Tinggi Agama Ambon.
Fungsi Pengawasan
Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi: kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya berperkara yang murah.
BENTUK DAN METODE PENGAWASAN
Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Tinggi AgamaAmbon dilaksanakan dalam bentuk pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat terkait (penanggung jawap kegiatan) baik dibidang keperkaraan maupun kesekretariatan dengan metode interview dan pemeriksaan dokumen, yang meliputi tindakan sebagai berikut :
* Memeriksa program kerja;
* Menilai dan megevaluasi hasil kerja;
* Memberikan saran-saran untuk perbaikan ;
* Melaporkan kepada Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Ambon
PELAKSANAAN PENGAWASAN
Pengawasan Rutin/Reguler dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap objek-objek pemeriksaan yang meliputi:
- Manajemen Peradilan:
- Program kerja
- Pelaksanaan/pencapaian target.
- Pengawasan dan pembinaan.
- Kendala dan hambatan.
- Faktor-faktor yang mendukung.
- Evaluasi kegiatan.
- Administrasi Perkara:
- Prosedur penerimaan perkara.
- Prosedur penerimaan permohonan banding.
- Prosedur penerimaan permohonan kasasi.
- Prosedur penerimaan permohonan peninjauan kembali.
- Prosedur penerimaan permohonan grasi/remisi untuk perkara pidana.
- Keuangan perkara.
- Pemberkasan perkara dan kearsipan.
- Pelaporan.
- Administrasi persidangan dan pelaksanaan putusan:
- Sistem pembagian perkara dan penentuan majelis hakim.
- Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
- Minutasi perkara.
- Pelaksanaan putusan (eksekusi).
- Administrasi Umum:
- Kepegawaian.
- Keuangan.
- Inventaris.
- Perpustakaan, tertib persuratan dan perkantoran.
- Kinerja pelayanan publik:
- Pengelolaan manajemen.
- Mekanisme pengawasan.
- Kepemimpinan.
- Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia.
- Pemeliharaan/perawatan inventaris.
- Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan dan kerapihan.
- Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara.
- Tingkat pengaduan masyarakat.
Pengawasan rutin/reguler dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, yaitu dengan mekanisme pengamatan yang dilakukan dari dekat, dengan cara mengadakan perbandingan antara sesuatu yang telah atau akan dilaksanakan, dengan sesuatu yang seharusnya dilaksanakan menurut ketentuan peraturan yang berlaku.
PELAPORAN, REKOMENDASI DAN TINDAK LANJUT
Seluruh hasil dan temuan dan pemeriksaan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh para Hakim Pengawas Bidang baik dengan pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan maupun kesektariatan serta evaluasi atas penyelenggaraan managemen peradilan, kinerja lembaga peradilan dan kualitas pelayanan publik, dituangkan dalam bentuk laporan tertulis atau berita acara pemeriksaan dengan susunan dan format yang sistematis, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Pengadilan.
Terhadap temuan-temuan atau hasil pengawasan yang memerlukan tindak lanjut para Hakim pengawas merekomendasikan kepada Ketua Pengadilan atau para pejabat yang berkopenten untuk segera menindak lanjuti hasil temuan tersebut, sehingga pada tahun-tahun berikutnya dapat disusun program kerja secara cermat dan tepat serta kendala-kendala yang ada dapat segera diantisipasi dan diselesaikan, sehingga tidak muncul lagi pada pelaksanaan tugas tahun anggaran berikutnya.
DASAR HUKUM
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
- Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II (Edisi Revisi, 2014).
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1993 Tentang Pengawasan dan Pengurusan Biaya Perkara.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 1993 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Organisasi Dan Tata Kerja Serta Pejabat Kepaniteraan Pengadilan.
-
Kode Etik Hakim
(0)
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
BERDASARKAN KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MA-RI DAN KETUA KOMISI YUDISIAL RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009)
Mahkamah Agung menerbitkan pedoman Perilaku Hakim melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/104A/SK/XII/2006 Tanggal 22 Desember 2006, tentang Pedoman Perilaku Hakim dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 215/KMA/SK/XII/2007 Tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.
1. Berprilaku Adil Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.2. Berprilaku Jujur Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.3. Berprilaku Arif dan Bijaksana Arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasan-kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.4. Berprilaku Mandiri Mandiri bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.5. Berintegritas Tinggi Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.6. Bertanggungjawab Bertanggungjawab bermakna kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.7. Menjunjung Tinggi Harga Diri Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur Peradilan8. Berdisiplin Tinggi Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.9. Berprilaku Rendah Hati Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas. 10. Bersikap Profesional Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien. -
Daftar Nama Pejabat Pengawas
(0)
Daftar Nama Pejabat Pengawas
Pengadilan Tinggi Agama Ambon 2023
NO
NAMA
JABATAN
PENGAWAS BIDANG
1
Drs. Wahyudi, S.H., M.H.
Wakil Ketua
Koordinator Pengawasan
2
Dra. Narniati, S.H., M.H.
Hakim Tinggi
Kesekretariatan
Sub Bag Kepegawaian & TI
3. Drs. Fuad Syakir, S.H., M.H.
Hakim Tinggi Kepaniteraan
Administrasi Panmud Hukum
4. H. Achmad Nabbani, S.H., M.H. Hakim Tinggi Reformasi Birokrasi
APM, Website dan ZI
5. Drs. Moh. Aries, S.H., M.H. Hakim Tinggi 6. Drs. Nandang Nurdin, M.H. Hakim Tinggi Kesekretariatan
Sub Bag Tata Usaha & Rumah Tangga
PTSP dan Perpustakaan
7. Drs. H. Busra, M.H. 8. Drs. H. Komar, S.H. Hakim Tinggi Kesekretariatan
Sub Bag Keuangan & Pelaporan
9. Drs. H.M. Ghofar Rasmin, M.H. Hakim Tinggi Kepaniteraan
Panitera Muda Banding
10. Drs. Ali Mufid, M.H. Hakim Tinggi Kesekretariatan
Sub Bag Rencana Program & Anggaran
11. Drs. Syamsurijal F. S, M.S.I. -
Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
(0)
DATA HUKUMAN DISIPLIN HASIL PENGAWASAN
PENGADILAN TINGGI AGAMA AMBON 2023
BULAN
JABATAN
JUMLAH HUKUMAN DISIPLIN
JENIS PELANGGARAN
JENIS HUKUMAN DISIPLIN
KE
PPH
PW
PPD
PT
PHA
MA
PP
HDR
HDS
HDB
Januari
Hakim
NIHIL
Pegawai/PNS
NIHIL
Februari
Hakim
NIHIL
Pegawai/PNS
NIHIL
Maret
Hakim
NIHIL Pegawai/PNS
NIHIL April
Hakim
NIHIL Pegawai/PNS
NIHIL Mei
Hakim
NIHIL Pegawai/PNS
NIHIL Juni
Hakim
NIHIL Pegawai/PNS
NIHIL Juli
Hakim
NIHIL Pegawai/PNS
NIHIL Agustus
Hakim
NIHIL Pegawai/PNS
NIHIL September
Hakim
NIHIL Pegawai/PNS
NIHIL Oktober
Hakim
Pegawai/PNS
November
Hakim
Pegawai/PNS
Desember
Hakim
Pegawai/PNS
Keterangan :
- KE : Pelanggaran Kode Etik
- PPH : Planggaran Pedoman Perilaku Hakim
- PW : Penyalahgunaan Wewenang
- PPD : Pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin PNS
- PT : Perbuatan Tercela
- PHA : Pelanggaran Hukum Acara
- MA : Mal Administrasi
- PP : Pelayanan Publik yang tidak memuaskan
- HDR : Hukuman Disiplin Ringan
- HDS : Hukuman Disiplin Sedang
- HDB : Hukuman Disiplin Berat
- Profil Pegawai PTA (1)