logo

Written by Afwan Arsyad, A.Md. on . Hits: 85

KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA AMBON MEMBERIKAN PEMBINAAN DALAM RAPAT KOORDINASI (RAKOR)

PENGADILAN AGAMA SEWILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI AGAMA AMBON

PTA.Ambon.go.id││

Ambon│ Selasa tanggal 27 Februari 2024, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon memberikan Pembinaan dalam Rapat Koordinasi Pengadilan Agama Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon yang dilaksanakan di ruang Aula Pengadilan Tinggi Agama Ambon.

Dalam Pembinaannya Dr. Drs. Khaeril R, MH (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon) mengajak Marilah kita mendukung Program unggulan Badilag demi melakukan pelayanan terbaik untuk masyarakat, Terkait dengan Panggilan, sering-seringlah untuk melihat di SIPP. Dr. Drs. Khaeril R, MH menyampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Agama juga memiliki beberapa fungsi yakni :

  1. Fungsi Mengadili : Yakni mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama Ambon dalam Tingkat Banding;
  2. Fungsi Pembinaan :yakni memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk Kepada jajaran Pengadilan Agama dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Ambon, baik menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan, maupun adminstrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian. Harapan saya jika ada Pembinaan dan Pengawasan bukan hanya turun ke Satuan Kerja melainkan dapat  melakukan Pembinaan dan Pengawasan melalui Aplikasi-Aplikasi yang telah disediakan.
  3. Fungsi Pengawasan : yakni salah satu fungsi dalam manajemen suatu organisasi. Dimana memiliki arti suatu proses mengawasi dan mengevaluasi suatu kegiatan. Pengawasan merupakan komponen penting untuk kinerja aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, dengan pengawasan yang baik akan menghasilkan kinerja yang optimal,  mengadakan pengawasan  atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengaanti  dan Jurusita/jurusita pengganti di daerah hukumnya serta pengawasan dalam hal fungsi peradilan pada tingkat pertama agar sistem peradilan dapat diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum keskretarian.
  4. Fungsi Administrasi : Fungsi Administrasi yakni menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, kepegawaian serta lainnya untuk mendukung tugas pokok teknis peradilan dan administarasi peradilan dan tugas lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Rakor 3

Beliau juga menyampaikan Hasil Rangkuman oleh Yang Mulia Tuaka Agama Mahkamah Agung RI ada 29 (dua puluh Sembilan) Point Penting yang memuat permasalahan-permasalahan dari seluruh satuan kerja di Indonesia antara lain :

  1. Akad syariah antara BSI dengan Nasabah, dan nasabah wanprestasi atas akad tsb, sehingga BSI melakukan Parate Eksekusi dg cara melalui lelang ke KPKNL………….;
  2. Pengadilan Agama/Pengadilan Tinggi Agama dalam mengadili sengketa ekonomi syariah yang didasarkan pada akad/kontrak maka hakim wajib memperhatikan terlebih dahulu pada klausula akadnya ………..;
  3. Jika isbat nikah dimana pewaris sdh wafat perlu ekstra hati-hati …….;
  4. Masih saja ada hakim kita yg masih menyelisihi SEMA Pleno Kamar yg sudah disepakati Hakim Agung Kamar Agama dan antar Kamar kemudian telah pula disetujui oleh RAPIM MA tapi masih di rubah oleh hakim dibawah……..;
  5. .

Beliau berharap Hasil Rangkuman oleh Yang Mulia Tuaka Agama Mahkamah Agung RI harap dibaca agar kedepan ada permasalahan yang sama dapat dilihat dalam Rangkuman tersebut.

Rakor 4

Kemudian Ketua dan Wakil ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon memberikan masukan atas Presentasi Kinerja yang disampaikan oleh masing-masing Ketua Pengadilan Tingkat Pertama antara lain  :

  1. Hal-hal yang baik mohon untuk diteruskan dan ditingkatkan;
  2. Ada beberapa yang kami tanggapi yang pertama kaitannya dengan peningkatan jumlah perkara, yang saya perhatikan banyak permohonan diantaranya adalah isbat nikah, mohon diperhatian kaitannya dengan isbat nikah adalah bukan menciptakan hukum baru tapi mengesahkan hukum yang sudah disahkan jadi kita pastikan dulu bahwa benar-benar sah menurut hukum agama jadi harus kita yakin betul bahwa dulu pada tahun sekian itu benar-benar ada peristiwa hukum yang adanya ijab qobul antara wali dengan mempelai laki-laki dan peristiwanya itu benar-benar memenuhi syarat jangan sampai kita mengesahkan sesuatu yang tidak jelas;
  3. Kaitannya dengan briefing di PTSP kami mengapresiasi sekali dan mohon diteruskan setiap kali ada pelatihan dari luar hendaknya disampaikan kepada yang tidak hadir yang tidak mengikuti dan juga jangan bosan-bosan untuk briefing kepada petugas pelayanan baik itu di PTSP maupun Satpam;
  4. Saya dapat informasi dari teman-teman bahwa kaitannya dengan apel pagi dan apel sore antara Senin pagi dengan Jumat sore itu yang sering dipantau oleh Badilag dan kapan dipantaunya adalah yang Jumat sore mohon perhatian karena di sini WIT adalah jam 05.00 sore sedangkan di Jakarta WIB masih jam 03.00 sore;
  5. Saya berkesimpulan mengenai DIPA baik 01 maupun 04 kalau 01 tidak ada permasalahan, naum yang perlu dikhawatirkan di sini adalah yang 04 bukan berarti bahwa kita sudah merealisasikan sudah tidak ada masalah, karena masalahnya timbul kemudian jika ada pemeriksaan oleh Auditur yang dievaluasi terutama berkaitan dengan evidennya.
  6. Untuk Pengelolaan DIPA bukan hanya transparannya tetapi harus betul-betul didukung oleh dokumen yang sah;
  7. Khusus untuk Pembangunan Zona Integritas, kami harapkan PA. AMBON, PA, NAMLEA dan PA. MASOHI Kita harapkan setidak-tidaknya ada salah satu yang lolos Karena sekarang dipresentasi jumlah lolosnya sesuai dengan jumlah satker di wilayah Maluku hanya dapat satu satker, saya berharap agar salah satu SATKER dapat mewakili kita dalam Pembangunan Zona Integritas karena penguatan integritas yang merupakan salah satu program unggulan itu hanya bisa melalui pembangunan ZI;

Acara dilanjutkan dengan Rapat Komisi, Komisi dibagi Menjadi 3 (tiga) yaitu A. Komisi Pimpinan, B. Komisi Kepaniteraan dan C. Komisi Kesektariatan dimana masing-masing Komisi tersebut diharapkan dapat menghasilkan suatu Rumusan untuk diplenokan.

AFW_RED

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Jl. Raya Kebun Cengkeh Batumerah Atas Ambon - 97128

Telp: (0911) 341171

Fax:  (0911) 355296

Website : www.pta-ambon.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.