logo

Written by Afwan Arsyad, A.Md. on . Hits: 316

KETUA PTA. AMBON GELAR RAPAT KOORDINASI

DENGAN HAKIM TINGGI 

PTA.Ambon.go.id││

Rabu, 9 Maret 2022, Pukul 09.00 WIT, bertempat diruang Aula Pengadilan Tinggi Agama Ambon dilaksanakan rapat Koordinasi Hakim Tinggi yang pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon (Drs. H. M. Shaleh, M.Hum.) dan didampingi oleh Wakil Ketua (Drs. H. Sahrudin, SH.,MHI) serta diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Ambon.

Mengawali sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon mengajak marilah kita bersyukur kepada Allah SWT atas nikmatnya sampai saat ini kita masih dapat berkumpul untuk mengikuti Rapat Koordinasi ini, beliau juga mengajak Hakim jangan mendudukan diri sebagai Pegawai pada umumnya, kita berbeda dan di lembaga Peradilan kita adalah sebagai Pemain Utama, Kepaniteraan adalah pembantu utama dan Kesekretariatan adalah Suporting unit. Hakim juga harus lebih karena hakim adalah Role Model apalagi Hakim Tinggi rata-rata adalah mantan Pimpinan di Tingkat Pertama dalam hal perilaku dan berucap sehingga apa yang keluar dari kita menjadi teladan buat yang lain karena ucapan hakim didalam sidang menjadi hukuman buat yang lain, sedangkan ucapan diluar persidangan adalah hukuman buat dirinya sendiri ujarnya'.

Beliau juga menyampaikan Hakim jangan mengambil sikap acuh terhadap perkembangan lembaga ini, jika ada masukan atau usulan sampaikan langsung kepada saya atau wakil ketua kalau bukan kita yang mengangkat lembaga ini siapa lagi karena Tugas Pokok Hakim Tinggi ada tiga yakni :

  1. Tugas Yustisial yaitu mengadili perkara-perkara banding dan mengadili sengketa kewengan antara pengadilan di wilayah hukumnya;
  2. Tugas Struktural yaitu merupakan tugas Binwas dan penanganan pengaduan; sebagai kepanjangan tangan dari Ketua Pengadilan bukan sebagai Fungsional karena Pengawasan Fungsional itu adalah BAWAS;
  3. Tugas Konseptual yaitu untuk pengembangan ilmu, diharapkan Hakim Tinggi bisa tembus tembok-tembok hukum tradisional, termasuk pengembangan administrasi.

1. z5

Oleh karena itu diharapkan 3 (tiga) tugas pokok tersebut bisa dijalankan sebaik-baiknya secara simultan oleh Hakim, disitulah bedanya Hakim Tinggi dengan pegawai yang lain karena ketiga tugas pokok itu tidak dimiliki oleh Pegawai yang lain ujarnya’.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon (Drs. H. M. Shaleh, M.Hum.) juga menambahkan Hakim harus memposisikan diri sebagai :

  1. Belajar untuk bekerja dan berusaha untuk mengimplementasi;
  2. harus memantaskan diri untuk jabatan setingkat diatasnya;
  3. Harus bersinergi dengan yang lain, harus menerima pendapat orang dan bekerjasama dengan orang lain, Hakim itu harus sinergi
  4. Harus belajar terus menerus.

Acara dilanjutkan pemberian MATERI “PRINSIP-PRINSIP MENGADILI PERKARA BANDING” oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon (Drs. H. M. Shaleh, M.Hum.)

mengakhiri kegiatan ini Wakil Ketua (Drs. H. Sahrudin, SH.,MHI) menambahkan Diskusi ini akan dilakukan setiap bulan sekali sesuai dengan Program Kerja Pengadilan Tinggi Agama Ambon dengan agenda Materi pertama masih sama seperti ini sedangkan untuk materi yang kedua yaitu teknis dalam Pembuatan Putusan, kemudaian kegiatan ditutup dengan sama-sama membaca Hamdallah.

 

AFW_RED

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Jl. Raya Kebun Cengkeh Batumerah Atas Ambon - 97128

Telp: (0911) 341171

Fax:  (0911) 355296

Website : www.pta-ambon.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.