logo

Written by Moch. F. Bagus S on . Hits: 721

Mediasi 1

sekali lagi Pengadilan Agama Namlea sukses dalam memediasi  suatu perkara yang masuk, termasuk perkara sengketa Hak Asuh Anak atau Hadhonah, dengan mengambil tempat di ruang Mediasi PA Namlea dengan Hakim Mediator Siti Zainab Pelupessy, SHI.,MH yang juga beliau adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Namlea, Proses mediasi dan negosiasi antara para Penggugat dengan dibantu kuasa hukumnya dan Tergugat yang di dampingi Kuasa Hukumnya, cukup alot dan memakan waktu dengan 2 kali pertemuan, sehingga membuahkan hasil yang sangat menggembirakan. Kesepakatan perdamaian itu dikukuhkan menjadi Akta Perdamain oleh Majelis Hakim, sehingga sengketa Hak Asuh Anak yang melibatkan  kedua belah pihak ini berakhir damai.

Mediasi 2

Dengan berpedoman pada Pasal 154 R.Bg. dan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, serta berbekal surat Penunjukan Hakim Madiator dari Ketua Majelis Hakim, mediator menjalankan fungsinya, diawali dengan mempersiapkan jadwal pertemuan, mendorong para pihak untuk aktif dalam proses mediasi. Akhirnya, atas kuasa dan izin Allah SWT. penyelesaian terbaik dengan jalan damai bisa diraih, para pihak yang didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing sepakat untuk duduk bersama dan siap menandatangani Kesepakatan Perdamaian yang telah disusun dan dibuat oleh Hakim Mediator, dengan mengacu kepada Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 108/KMA/SK/VI/2016, Tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan.

Mediasi 3

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Jl. Raya Kebun Cengkeh Batumerah Atas Ambon - 97128

Telp: (0911) 341171

Fax:  (0911) 355296

Website : www.pta-ambon.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.