logo

Written by Moch. F. Bagus S on . Hits: 718

Yth.

Ketua Pengadilan Agama

Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Assalamu Alaikum, Wr, Wb.,

Menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Nomor W24-A/531/SK/HK.05/3/2021 Tanggal 19 Maret 2021 Tentang Implementasi Aplikasi Petikan Salinan Putusan (PETASAN) Pada Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Ambon, maka bersama ini kami instruksikan kepada saudara untuk segera menindaklanjuti dengan langkah sebagai berikut:

  1. Menjalin kerjasama dengan membuat Perjanjian Kerjasama dengan Kantor Kementrian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat terkait penggunaan Aplikasi PETASAN (draft secara garis besarnya terlampir), dan draft tersebut dapat dikembangkan atau disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi setempat.
  2. Mensosialisasikan cara atau penggunaan aplikasi tersebut dan memberikan user dan password aplikasi PETASAN kepada Kantor Kementrian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
  3. Melaporkan hasil kerjasama tersebut dengan mengirimkan foto dokumentasi dan salinan dokumen Perjanjian Kerjasama dengan Kantor Kementrian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon paling lambat pada hari Jum’at tanggal 9 April 2021 melalui email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..

Demikian untuk dilaksanakan dan disampaikan terima kasih.

 

Download Surat dan Draft PKS (klikdisini)

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Jl. Raya Kebun Cengkeh Batumerah Atas Ambon - 97128

Telp: (0911) 341171

Fax:  (0911) 355296

Website : www.pta-ambon.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.