PA Namlea Melantik 2 Juru Sita Pengganti
Namlea, 30|April 2019
Wakil Ketua Pengadilan Agama Namlea, Bapak Bahrul Maji,S.H.I melantik 2 Juru Sita Pengganti yang baru yaitu Nur Fikran La Aba,S.H.I dan Rahimu Buton pada hari selasa tanggal 30 April 2019 yang bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Namlea. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wakil Pengadilan Agama Namlea Nomor: W24-A6/215/Kp.04.6/IV/2019 dan W24-A6/216/Kp.04.6/IV/2019. Pengangkatan Juru Sita ini dalam rangka mengisi kekurangan jabatan Juru Sita pengganti serta untuk menunjang kelancaran persidangan pada Pengadilan Agama Namlea. Saat ini PA Namlea masih terdapat kekosongan jabatan Juru Sita Pengganti, yang mana tugas tersebut dirangkap oleh pejabat struktural dan fungsional. Dalam sambutan dari Wakil PA Namlea, beliau memaparkan agar Juru Sita Pengganti yang baru dilantik untuk tidak mengabaikan dan melalaikan tugas-tugas lain yang diberikan seperti sebagai bendahara PNBP dan petugas meja 3. Disamping itu juga beliau menyampaikan harus bekerja secara profesional, penuh semangat dan menjunjung tinggi integritas demi tercapainya pelayanan publik PA Namlea yang semakin baik. " Semoga dengan dilantiknya Juru Sita Pengganti kita dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Buru ini." Tuturnya.
Pelantikan tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Wakil Ketua PA Namlea tentang Pengangkatan Juru Sita Pengganti kemudian dilanjutkan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan serta penandatanganan berita acara sumpah jabatan, pembacaan pakta integritasdan penandatanganan pakta integritas oleh pejabat yang dilantik serta sambutan dari Wakil ketua PA Namlea. Acara Pelantikan Ini ditutup dengan pembacaan doa.(JS)