logo

Written by Super User on . Hits: 1540

PERJALANAN DAN KAIFIYAH HAJI RASULULLAH

Oleh : DRS. H. ABD. SALAM, SH. MH.

Disampaikan

Untuk bahan pengajaran manasik pada calon jama’ah Haji 1416 H./1995 M.

Di Masjis “Al-Huda” Bondowoso

Tulisan ini kami tarjamahkan dan kami ringkas dari Kitab Zaad al-Ma’ad,

karya Ibnu Al-Qoyyim Al-Jauzi, pada Juz II halaman 251- 276;

 

Pendahuluan

            Selama hidup hanya sekali Rasulullah SAW menjalankan ibadah hajji yang beliau laksanakan pada tahun 10 Hijriyah (sepuluh tahun setelah beliau masuk kota Yatsrib yang kemudian tertenal dengan Madinah). Haji Rasulullah yang sekali itu kemudian dikenal dengan nama Haji Wada’, karena kurang dari 3 (tiga) bulan atau tepatnya hanya 82 hari setelah beliau berhaji ditahun itu Rasulullah wafat.

            Haji Rasulullah yang hanya sekali itu, merupakan sumber hukum (mashadir at-tasyri’) yang otoritatif sebagai dasar pijak para ulama’ dalam menyusun fiqh al-haj atau manasik haji, karena Rasulullah memerintahkan“ khudzuu anni manaasika kum” artinya; “ambil dariku tentang tatacara (manasik) haji kalian”.

            Dari ribuan sahabat Jabir bin Abdillah adalah salah seorang sahabat yang menyertai Rasulullah berhaji dan beliaulah yang mempunyai catatan yang paling lengkap dalam menerangkan perjalanan dan amalan haji Rasululllah, sampai mayoritas (jumhur) fuqaha’ mengatakan bahwa “Jabir bin Abdillah adalah pencatat (notulis) yang paling handal, lengkap, akurat dan valid catatannya tentang perjalanan hajji Rasulullah”.

Haji adalah ibadah mahdloh, padanya terdapat prinsip agar dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah dicontohkan dan dilakukan Rasul dengan menghindarkan segala bentuk tambahan-tambahan yang tidak ada contoh dari beliau, karenanya Nabi menyatakan “khudzuu ‘anny manasikakum”  artinya “ambil dari padaku tata cara berhaji”. Maka kita harus sedapat mungkin menhindarkan diri dari praktek-praktek peribadatan yang nampaknya menurut pandangan akal sebagai suatu kebaikan, karena sesungguhnya ibadah itu tidak ditetapkan atas dasar akal manusia, tetapi ditetapkan dan dilaksanakan atas dasar perintah Allah dan petunjuk RasulNya yaitu nash Al-Qur-an dan As-Sunnah As-Shahihah atau As-sunnah Al-maqbulah.

Tulisan ini penulis terjemahkan dan ringkaskan dari Kitab Zaad al-Ma’ad, buah karya Ibnu Al-Qoyyim Al- Jauzi, pada Juz II halaman 251- 276;

Akhirnya semoga haji maupun umrah yang kita lakukan betul-betul mabruur, karena bapak dan ibu telah melaksanakan haji sesuai yang dicontohkan Nabi.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Ambon

Jl. Raya Kebun Cengkeh Batumerah Atas Ambon - 97128

Telp: (0911) 341171

Fax:  (0911) 355296

Website : www.pta-ambon.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.