PANITERA PENGGANTI DIANGKAT DALAM JABATAN PANITERA PENGADILAN TINGGI AGAMA
Oleh : LA SURIADI
LANGKAH MAJU BADILAG
Dalam rangka mewujudkan Visi dan misi Mahkamah Agung serta melaksanakan reformasi Birokrasi yang bermuara pada peningkatan sumber daya manusia aparatur peradilan terutama pembinaan teknis peradilan Agama khususnya pada penyempurnaan pola promosi dan mutasi kepaniteraan di lingkungan Peradilan Agama.
Sebagai tindak lanjut promosi dan mutasi Jabatan tersebut dipandang perlu dilakukan pembaruan, dengan tujuan agar proses promosi dan mutasi terlaksana secara terencana, terukur, objektif, transparan, serta berkeadilan. Orientasi pembaruan pola rekrutmen dan mutasi untuk peningkatan efektifitas karir kepaniteraan tentunya menjadi primadona dan kebanggaan bagi lembaga peradilan yang konsisten dalam mewujudkan cita-cita Mahkamah Agung yaitu terwujudnya lembaga peradilan yang agung.
Selengkapnya KLIK DISINI